TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - FR seorang guru padepokan spiritual di Kecamatan Senori, Tuban, Jawa Timur dilaporkan ke Pores Tubaan terkait dugaan pencabulan.
Menurut keterangan, pelapor yang mengadukan FR terdiri dari dua orang.
Korban didampingi sejumlah Konselor dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, melaporkan kasus tersebut ke polisi, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Cabuli Gadis Berusia 17 Tahun, Sopir Truk Ini Kini Mendekam di Tahanan Polsek Pringsewu Kota
Mereka melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Namun saat dikonfirmasi, para korban dan pendamping belum berkenan memberikan pernyataan dan menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun, terlapor berinisial FR merupakan guru padepokan spiritual di Kecamatan Senori.
Kapolres Tuban, AKBP Darman ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan pelaporan kasus tersebut.
Baca juga: Bermodus Minta Dipijit,Pria Berusia 59 Tahun di Sukabumi Cabuli Anak Tiri
Pelaporan terkait aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Ada dua orang yang melaporkan," ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Perwira menengah itu menambahkan, setelah adanya laporan tersebut, kini Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur, Bareskrim Temukan Perbedaan Hasil Visum
"Sementara baru dua saksi yang diperiksa," pungkasnya
Penulis: M. Sudarsono
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Guru Spiritual di Kabupaten Tuban Dilaporkan ke Polisi