News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Belum Tetapkan Status Pria yang Melakukan Penusukan di KBB hingga Menewaskan 1 Orang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat mengamankan ODGJ setelah melakukan penusukan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Hingga kini aparat kepolisian belum menentukan langkah hukum untuk A (28) yang menusuk Ajeng Ruhiyat (56) hingga meninggal dunia.

Diduga A adalah orang dengan gangguan jiwa.

Kapolsek Cisarua Kompol Darto mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan langkah hukum bagi pelaku penusukan itu karena surat rekomendasi hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit jiwa yang menangani pelaku hingga saat ini belum keluar.

"Kami masih menunggu surat rekomendasi dari rumah sakit karena yang bisa menentukan dia ODGJ atau tidaknya, kan, pihak rumah sakit," ujar Darto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (15/10/2021).

Kendati demikian, pihaknya tetap mengerjakan beberapa proses untuk menentukan langkah hukum selanjutnya kepada pelaku yang merupakan Kampung Ciwaruga, RT 03/05, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca juga: Pria Diduga ODGJ Serang Warga di Bandung Barat, 1 Tewas dan 2 Terluka, Pelaku Ditembak Polisi

Berita acara pemeriksaan (BAP) tetap dilaksanakan.

"Tapi keputusannya atau SP3 setelah ada hasil (pemeriksaan) dari rumah sakit. Untuk sekarang, pelakunya masih ditangani di rumah sakit," kata Darto.

 Pihaknya memastikan, akan segera memutuskan terkait kelanjutan nasib pelaku penusukan ini jika surat rekomendasi hasil pemeriksaannya keluar, apakah nantinya dia akan diproses hukum atau tidak.

"Semoga secepatnya lah. Tapi kami enggak bisa memastikan kapan hasil pemeriksaannya keluar," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, untuk memastikan pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak, pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.

Pelaku diobservasi terkait kondisi kejiwaannya.

Imron mengatakan, upaya observasi itu dilakukan untuk menentukan proses hukum selanjutnya bagi pelaku karena orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dilakukan proses hukum.

"Jadi, kita masih menunggu hasil observasi dan pengobatan yang dilaksanakan di rumah sakit tersebut," katanya.

Selain 1 korban tewas, kejadian itu mengakibatkan 2 orang  lainnya yakni Ian (40) dan Ujang Sumarna mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Belum Ada Status Hukum Pelaku Penusukan Terhadap Tiga Orang di Bandung Barat, Ini Kata Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini