Tak berselang lama, warga yang mendengar teriakan korban langsung menangkap pelaku.
Baca juga: Nenek Berusia 71 Tahun di Kudus Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangganya yang Masih ABG
Pelaku nyaris tewas lantaran dihakimi masyarakat.
"Kebetulan ada yang melintas, karena mendengar ada yang minta tolong dan curiga ada angkot berhenti, warga tersebut langsung menolong korban, dan membawa pelaku beserta korban dan angkotnya ke Polres Karo," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Medan.
Adrian mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 jo 53 tentang percobaan rudapaksa, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.