"Udahlah kalau yang itu (soal mengapa anggotanya bisa terbawa emosi),"kata SL Widodo.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi juga tidak mau mengomentari ulah yang telah dilakukan Andi Gultom sebelum dianiaya anggotanya.
Ia menegaskan apapun ceritanya tidak dibenarkan kalau polisi melakukan penganiayaan.
"Nggak boleh melakukan penganiayaan. Kita itu harus sabar sebagai anggota polisi," katanya.
Kapolres minta maaf
Kapolres Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi langsung meminta maaf kepada keluarga korban dan mengakui kalau anggotanya salah.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Polantas Kirim Pesan Mesra ke Pemotor Wanita Diperiksa Propam
Ibu korban, Sugiani menerima permintaan maaf tersebut termasuk maaf dari Kasat Lantas Polresta, Kompol Sri SL Widodo.
Permintaan maaf disampaikan dan diucapkan dihadapan awak media. "Atas nama Pimpinan Polda Sumut, Bapak Kapolda, saya Kapolresta mengucapkan permohonan maaf kepada ibu dan keluarga," ucap Yemi Mandagi.
Ia menyebut yang bersangkutan sudah diperiksa propam. Untuk proses pemeriksaan ia mulai menonaktifkan sebagai personil Polres mulai Kamis, (14/10/2021).
"Permohonan maaf yang sebesar besarnya saya sampaikan kepada seluruh warga masyarakat atas tindakan oknum tersebut. (karena viral) terimakasih yang telah memberikan kontrol untuk kami yang memberikan pelayanan," ucap Yemi Mandagi. (Tribun Medan)