TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis 16 tahun bernama Mawar (samaran).
Sedangkan pelakunya berjumlah 2 orang pemuda.
Dimana antara pelaku dan korban sama-sama sudah saling mengenal.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan, AKP M Ginting membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kini pihaknya masih memproses laporan keluarga korban.
Baca juga: Remaja Sampang Diduga Dirudapaksa Tetangga Saat Tidur, Muka Korban Ditutup Bantal agar Tak Teriak
Dirinya juga menyebutkan bahwa dua pelaku telah ditangkap.
"Untuk kasus ini sudah ditahan dua pelaku. Karena dari keterangan korban saat di BAP, yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap dia hanya dua orang," ujarnya, Sabtu (16/10/2021).
"Untuk identitas pelaku yang kami tahan yakni Josua dan Azmi," sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ny seorang ibu rumah tangga tak kuasa menahan air matanya yang jatuh membasahi pipi ketika menceritakan kelakuan keji para predator seksual yang menggerayangi tubuh anak pertamanya berusia 16 tahun.
Sebut saja Mawar (16) warga Kecamatan Medan Area ini menjadi korban rudapaksa yang dilakukan tiga pria sekaligus.
Kejadian yang dialami Mawar terjadi di sebuah hotel di Jalan Amaliun, pada Jumat (8/10/2021) lalu.
Ny yang ditemui Tribun Medan di kediamannya mengatakan bahwa kejadian yang menimpa putrinya terjadi saat putrinya bermain bersama temannya.
Baca juga: Nenek Berusia 71 Tahun di Kudus Nyaris Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Tetangganya yang Masih ABG
"Jadi saat itu ia sedang bermain dengan temannya. Tak berapa lama pelaku yang bernama Josua datang menghampiri anak saya."