TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan update terbaru mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN kepada S (20), anak dari salah seorang tahanan.
Menurut Didik, pemeriksaan kepada para saksi seperti keluarga dan pihak pengelola hotel sudah dilakukan pada Senin (18/10/2021) kemarin.
Bahkan, korban S juga sudah diperiksa oleh Propram Polda Sulteng.
"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propram Polda Sulteng, tadi sudah dilakukan pemeriksaan pada saksi termasuk juga korban S ini," kata Didik, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (19/10/2021).
Saat menjalani pemeriksaan, Didik menyebut korban didampingi oleh sejumlah pengacara dan keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diperoleh adalah percakapan antara S dan Iptu IGDN di WhatsApp.
"Dari hasil pemeriksaan korban, barang bukti yang kita peroleh adalah hanya berupa chat di WhatsApp."
"Tapi permasalahan ini tidak hanya ditangani Propram terkait kode etik saja, tetapi juga ditangani oleh Ditkreskrimsus terkait pidana," ungkap Didik.
Baca juga: Polri Bakal Periksa Terduga Korban Asusila Kapolsek Parigi Moutong
Baca juga: IPW Desak Oknum Kapolsek Parigi Moutong Juga Diproses Secara Pidana
Buntut dari kasus ini, Didik menyebut Iptu IDGN sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong.
Iptu IDGN pun dipindahtugaskan di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sulteng.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Propram dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng.
"Kita tindak lanjuti dengan menonaktifan kapolsek ini dipindahkan ke Yanma."
"IDGN masih menjalani pemeriksaan, baik pemeriksaan di Propram dan Ditreskrimsus berjalan," jelasnya.
IPW Desak Pelaku Diproses Pidana
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Indonesia Police Watch (IPW) minta Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diproses secara pidana jika terbukti terlibat dalam dugaan kasus meniduri anak seorang tersangka yang ditahan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga meminta Iptu IDGN segera diberhentikan secara tidak hormat jika terbukti melakukan tindakan asusila tersebut kepada anak tersangka.
"Kapolres di wilayah tersebut harus segera mencopot Kapolsek selanjutnya diperiksa sebagai perbuatan pidana 284 KUHP dan bila terbukti diberhentikan secara tidak hormat," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Lebih lanjut, Sugeng menilai tindakan Iptu IDGN telah mencoreng nama baik Polri dengan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai penegak hukum.
"Perilaku Kapolsek tersebut adalah perilaku bejad dan mencoreng nama baik Polri. Kapolsek Parigi menyalahgunakan kewenangannya terkait orang tua korban yang menjadi tersangka dan berada dibawah wewenangnya," jelasnya.
Sebagai informasi, oknum Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN diduga terlibat kasus asusila.
Oknum Kapolsek itu diduga mengirim pesan WhatsApp kepada anak seorang tersangka yang tengah ditahan.
Oknum kapolsek tersebut menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan tersangka namun harus meladeninya dalam kamar.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Baca juga: Kisah Polisi dan Anaknya Saling Lapor terkait Kasus KDRT, Ipda Pitra Menangis Hingga Cabut Laporan
Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH
Kemudian, kejadian yang dialami korban menjadi viral setelah diberitakan oleh salah satu media lokal.
Hingga akhirnya, korban pun berani melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Kabag Ops Polres Parimo AKP Junus Achpah mengatakan, Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Polda Sulawesi Tengah.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng. Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata AKP Junus Achpah, Sabtu (16/10/2021).
(Tribunnews.com/Maliana/Igman Ibrahim)