Uang hasil penjualan kalung emas sebagian telah digunakan oleh tersangka, kini tinggal tersisa Rp 6,5 juta.
Sisa uang hasil penjualan kalung kini diamankan Polres Tuban sebagai barang bukti.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada korban lain.
"Pelaku kita tahan, dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nenek 73 Tahun di Tuban Disekap dan Dicekik, Pelaku Gasak Kalung Emas 100 Gram
(TribunJatim.com/M Sudarsono)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tuban.
BERITA REKOMENDASI