Laporan Wartawan Tribun Jambi Rifani Halim
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sejak pendemi covid-19, pengajuan dispensasi nikah pada anak ke pengadilan Agama Sarolangun mencapai ratusan pengajuan.
Humas sekaligus hakim Pengadilan Agama Sarolangun Windi Mariastuti menyatakan, untuk dispensasi nikah yang telah masuk sekitar 216 orang.
Pengadilan Agama mencatat sejak Januari hingga pertengahan Oktober tahun 2021 berjalan, pengajuan pun mulai dari umur 14 hingga 19 tahun ke bawah.
"Terakhir sekitar 216 orang, ada juga yang kedua-duanya kurang umur atau di bawah 19 tahun.
Paling kecil itu 14 tahun dari pihak perempuan," katanya, Kamis (21/10/2021).
Dia mengungkap, mulai dari kenakalan remaja, sekolah daring, pengaruh media sosial bahkan perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab sering kali menjadi alasan.
Baca juga: Pakai Uang Pribadi, Ashanty Lakukan Aksi Sosial Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni
"Dari sekolah dari juga ada, jadi mereka malas untuk sekolah dan ingin menikah," tambahnya.
Ia menambahkan, permohonan yang dikabulkan pun melihat dari aurgensi suatu permasalahan.
Mulai dari salah satu calon yang hamil, sudah melakukan hubungan suami istri dan tidak bersekolah lagi.
"Faktor ekonomi dari orangtua dan misalkan si anaknya tetap ingin nikah kita kabulkan," jelasnya.
Untuk usulan yang bakal ditolak mulai dari tidak adanya alasan kuat.
Seperti di bawah umur, masih sekolah dan tidak memiliki persoalan yang mendesak.
Dia menjelaskan, alasan pengajuannya pun beragam dan tersebar hampir diseluruh kecamatan.
Selain itu, tidak semua dispensasi nikah akan disetujui oleh pihak pengadilan.
"Jadi kalau tidak ada urusan yang mendesak ada yang kami tolak, karena tidak semua dispensasi itu kita kabulkan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ratusan Remaja Belum Cukup Umur Ajukan Nikah di Sarolangun, Sekolah Daring juga Jadi Pemicu