Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mendata sebanyak 9 pelaporan kasus pinjaman online (Pinjol).
"Sampai sekarang ada 9 pinjol ilegal yang diadukan," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Roem Ohirat kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/10/2021).
Pelaporan tersebut kemudian tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.
Lanjut, saat ini pihaknya masih melakukan profiling atau pengecekan aplikasi illegal yang dipakai.
Baca juga: Mabes Polri Tangkap Sejumlah Orang di Deliserdang, Diduga Terkait dengan Pinjaman Online
Termasuk melacak posisi posisi penagih pinjaman.
Meski begitu, Roem belum menjelaskan rinci penggunakan aplikasi apa sesuai pelaporan para korban.
"Saat ini, pihaknya masih mendalami jaringan pinjol ilegal yang telah meresahkan masyarakat Maluku," terangnya.
Dia mengakui, kasus ini cukup rumit karena merupakan melalui jaringan media sosial.
"Namun kepolisian tetap berusaha mengungkap tindak pidana tersebut," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polda Maluku Terima 9 Aduan Pinjol Ilegal