TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - B (18) dan D (19), dua remaja yang memposting adegan asusila di media sosial Facebook akhirnya diringkus Polda Sumut.
Saat ini keduanya masih diamankan dan menjalani pemeriksaan.
"Keduanya sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
Kombes Hadi mengatakan, B dan D akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 dari UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, ibu korban berinisial M menyampaikan ucapan terima kasih pada tim Subdit IV Renakta Polda Sumut.
"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut, dan personel Polda Sumut, atas jerih payahnya mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami putri saya yang masih di bawah umur," ucapnya.
Ibu korban juga menyampaikan agar kasus yang menimpa anaknya menjadi pelajaran bagi para orang tua lainnya di Sumut agar lebih ekstra perhatian menjaga anak-anak.
Baca juga: UPDATE Kasus Asusila Kapolsek Parigi Moutong, Korban Buka Suara, Psikologi sang Ibu Terguncang
"Saya harap kasus ini jangan sampai terjadi lagi," ujarnya.
Kasus ini terbongkar bermula dari adanya postingan di story Facebook milik Yaqin Gapapa.
Postingan itu menunjukkan adegan asusila dua orang laki-laki dan seorang remaja wanita.
Belakangan, adegan itu ditonton oleh M, ibu dari remaja wanita.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, M kemudian membuat laporan ke polisi.
Namun, putri kandung M mengaku dirinya diajak para pelaku ke hotel setelah dijanjikan uang Rp 300 ribu.(mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Lelaki yang Posting Adegan Mesumnya di Story Facebook Akhirnya Diciduk