Ia pernah menjalani hukuman pidana di Bali.
"Tersangka Adi Yoana ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga," tandasnya.
Adi Yoana sendiri dikabarkan meninggal dunia.
Meski begitu hingga kini bukti kebenaran kabar tersebut belum diterima secara resmi oleh Polda Maluku.
"Kalau benar tersangka Adi Yoana sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita. Tapi bukti yang menyatakan benar Adi Yoana meninggal dunia belum kami terima," tandasnya.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Polri, laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020.
Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal.
Ia melaporkan AY dan FA. Kasus itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.
Pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi. Yaitu sebesar Rp 47.000.000, dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.
Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan oleh pelapor Chandra Halim. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.
“Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000. Kami menghimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum,” pintanya.
Baca juga: Penahanan Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan di Bandar Lampung Dikabarkan Ditangguhkan
Penetapan kedua tersangka, lanjut Rum, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunAmbon/Alfin Risanto)