Dalam kasus ini, kata Kapolsek berjanji akan menindaklanjuti teror bom dan sedang melacak nomor pengirim pesan tersebut.
Sebab tindakan pelaku penyebar teror ini dianggap melanggar UU ITE no. 11 tahun 2018 dan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Warga Ketakutan
Kasus teror bom Bank di Ciawigebang, Kuningan melalui pesan berantai di WhatsApp langsung ditangani TNI dan Polri.
Buntut dari teror bom tersebut, sebanyak 6 Bank di Kecamatan Ciawigebang, pelayan Bank pun langsung dihentikan sementara.
"Iya tadi pas saya lihat ada polisi dan tentara. Layanan bank di Kecamatan Ciawigebang pun tutup," kata Suherli seorang nasabah yang hendak ke Bank di daerah setempat saat dihubungi ponselnya tadi, Jumat (22/10/2021).
Awalnya, dikatakan Suherli, ia tidak sadar dengan kedatangan para petugas dari Kepolisian dan Tentara tersebut.
Namun belakangan, informasi diterima geger menyebar pesan teror bom.
"Ya awal biasa aja. Tapi saat itu juga, saya dapat informasi ada pesan Bank di Kecamatan Ciawigebang akan di ledakan. Dari situ saya takut, dang langsung pulang, karena takut beneran meledak," kata Suherli.
Ditanya jumlah Bank di Kecamatan Ciawigebang, Ia menyebut bahwa di daerahnya itu ada sebanyak 6 kantor jasa pelayanan keuangan.
"Enam Bank itu, tiga Bank BRI, terus ada BPR, Bank Mandiri dan Bank BJB," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul UPDATE Teror Bom Bank di Kuningan, Penelepon Bersuara Perempuan Masih Dilacak oleh Polisi,