TRIBUNNEWS.COM - Pria di Kabupaten Tuban, Jawa Timur berinisial GMAP (28) harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap puluhan orang.
Dari aksinya itu, pelaku meraup uang hingga miliaran rupiah.
Modusnya, pelaku menawarkan barang di media sosial Facebook.
Namun, sebenarnya barang yang ditawarkan pelaku itu tidak ada wujudnya.
Pelaku merupakan warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Saat melakukan aksinya pertama, ia hanya bermodal kelinci.
Aksi penipuan jual beli fiktif dan investasi bodong yang dilakukan tersebut sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir, tepatnya sejak 2018.
Baca juga: Kronologi Pedagang Seblak di Klaten Kena Tipu Orderan Palsu ke Panti Asuhan, Rugi Ratusan RibuĀ
Namun aksi pelaku kini berakhir, setelah pria tersebut diamankan Polsek Jenu.
Kapolsek Jenu, AKP Rukimin mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku bermodus menawarkan kelinci melalui media sosial facebook dengan akun bernama Giank Muchdian Arifta Putra.
Pelaku mensiasati pembelian pertama dan kedua lancar, kemudian pada pembelian berikutnya pelaku terus berkelit hingga akhirnya tidak mengirimkan kelinci.
"Korban yang geram melaporkan kasus tersebut ke polisi, pelaku saat ini sudah kami amankan."
"Korban beli sebanyak 30 ekor, namun yang dikirim hanya dua kelinci," ujarnya di Mapolsek, Jumat (22/10/2021).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku tak hanya menipu jualan kelinci saja, namun juga melakukan investasi bodong untuk bisnis ternak.
Sementara untuk kerugian korban bermacam-macam, mulai ada yang jutaan sampai dengan ratusan juta.
Saat ini polisi masih mendata para korban yang telah menjadi sasaran penipuan dari pelaku.
Guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku kini diamankan di Polsek Jenu.
"Menipu dan melakukan investasi bodong, korbannya sekitar 50 orang. Total kerugian sekitar Rp 1,5 miliar lebih. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara," pungkas perwira pertama tersebut.
Baca juga: Wanita Muda asal Tegal Tipu 7 Warga, Gondol Rp 1,28 M untuk Foya-foya, Liburan hingga Sewa Apartemen
Sementara itu, pelaku Giyang menyatakan, aksinya tersebut dilakukan karena terlilit utang.
Ia mengaku kerap dikejar-kejar oleh pengutang untuk segera membayar uang yang dipinjam.
Hingga pada titik tertentu, pelaku gelap mata dan tega menipu puluhan orang dengan nilai yang berbeda-beda.
"Saya menawarkan barang yang tidak ada melalui Facebook, saya awalnya jual kelinci lalu akhirnya saya tipu korban," terangnya.
Ditambahkannya, untuk nilai uang dari para korban bermacam-macam, mulai Rp 20 juta, Rp 150 juta hingga Rp 180 juta.
Jika semua hasil penipuan ditotal, maka akan mencapai Rp 1-2 miliar lebih.
"Awalnya tidak mau menipu, tapi karena terlilit utang akhirnya menipu," beber pelaku di hadapan polisi.
(Surya.co.id/M. Sudarsono)