Pelaku diamankan di dalam masjid
Usai menganiaya orangtuanya, F kemudian mendatangi sebuah masjid yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
F saat itu masih menenteng pisau yang ia gunakan untuk melukai kedua korban.
Kemudian, polisi dan warga membujuk F untuk membuang pisaunya.
Namun, permintaan itu tidak dihiraukan oleh F.
"Jadi kami berembuk dengan warga, sehingga proses menangkap pelaku dilakukan secara paksa," ucap Slamet, dikutip dari TribunMadura.com.
Baca juga: Masalah Lama Belum Selesai, Seorang Kakek di Kalsel Tega Aniaya Tetangga Pakai Pipa Besi
Pelaku berstatus ODGJ
Slamet membeberkan fakta lain, F diketahui berstatus Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Atas izin dan permintaan orangtuanya, F selanjutnya dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"F saat ini sudah dibawa ke RSJ Lawang Malang untuk kepentingan pemeriksaan jiwa," urai Slamet.
Namun, F dipulangkan kembali lantaran pihak RSJ meminta agar luka yang dialami disembuhkan terlebih dahulu.
"Pelaku memang mengalami luka di kepala dan tangan saat proses pengamanan paksa dilakukan," tuturnya.
"Jadi kita menunggu kesembuhan pelaku dan saat ini dia berada di Mapolres Sampang," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunMadura.com /Hanggara Pratama)
Berita lainnya seputar Kabupaten Sampang