News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Mayat Bayi di Makassar, Ini Perannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir, dan para pelaku pembuang bayi saat merilis pengungkapan itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (25/10/2021) siang.

Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba 
 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mahasiswi berinisial YO (21) dan kekasihnya mahasiswa berinisial AS (23).

Keduanya ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Sepasang mahasiswa yang tega membuang bayi hasil hubungan asmaranya terancam 10 tahun penjara.

Mereka ditangkap usai membuang bayi yang dilahirkan di Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, 18 Oktober lalu.

Selain YO dan AS, polisi juga menangkap dua orang lainnya, ibu rumah tangga berinisial SR (26) dan pria SJ (33).

Baca juga: Usai Amankan Belasan Orang, Polisi Bongkar Makam Mayat Terduga Pencuri yang Tewas Dihakimi Warga

Peran SR membantu YO saat menggugurkan janin yang delapan bulan terakhir di kandungnya, sementara SJ berperan menyediakan obat penggugur kandungan.

Aksi aborsi keempat pelaku dilancarkan di salah satu tempat di Perumahan Telkomas.

AS dan YO membayar Rp 9 juta ke SR dan SJ.

 Tepatnya, 16 Oktober atau dua hari sebelum mayat bayi dibuang.

Saat dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan itu sempat dibawa ke salah satu klinik untuk dirawat.

Namun, nyawa sang bayi tidak tertolong memaksa keduanya YO dan AS, membuang bayi itu.

"Tersangka ada empat orang (YO, AS, SR dan SJ)," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (25/10/2021) siang.

"Perempuan yang melakukan aborsi YO, bersama pacarnya AS.

Terus dua yang membantu, satu yang mengaku sebagai Apoteker, satu yang berpura-pura sebagai bidan," sambungnya.

Motif pembuangan bayi itu dilakukan, lantaran YO dan AS mengaku malu karena belum terikat status pernikahan yang sah.

Akibat perbuatannya, ke empat pelaku dijerat Pasal 75 ayat 1 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kronologi Penemuan Mayat

Mayat bayi terbungkus kantong plastik di temukan di Perumahan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (18/10/2021) siang.

Pertama kali ditemukan seorang bocah sekolah dasar yang tengah bermain.

Sang bocah, MA (11), mulanya mengira kantongan itu hanyalah barang jatuh dan letaknya di dekat gerban masjid setempat.

"Pas dia (MA) buka, yang awal dia lihat itu sisirnya sama timba, dia kira kayak barang-barang itu, mungkin ada orang buang dan jatuh," kata kakak MA, MD (16) saat dikonfirmasi.

Kantongan itu, lanjut MD, sempat dibawa adiknya ke tempat bermain.

Baca juga: Penemuan Mayat Sejoli di Tasikmalaya, Sang Pria Diduga Purnawirawan TNI, Ini yang Dilakukan Polisi

"Pas dia buka di tempat mainnya, dikira boneka, dia pegang-pegang eh baru sadar ternyata anak bayi, kagetmi, nakasi kembalimi ke tempatnya dia dapat itu," ujarnya 

Usai menemukan bayi itu, MA pun melapor ke orang rumah dan istri pak Imam.

Warga lanjut MD, pun berdatangan sebelum akhirnya polisi tiba.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswa di Makassar Terancam 10 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini