News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Bunga Pinjol Tinggi dan Tenor Sangat Pendek

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat konferensi pers kasus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Pada kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar serta barang bukti pendukung lainnya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Yogyakarta angkat bicara mengenai penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman beberapa waktu lalu.

“Operasi dan penggerebekan terhadap usaha pinjol ilegal ini memang diperlukan, itu penting. Akan tetapi, hal tersebut tidak cukup,” ungkap Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta, Y Sri Susilo.

Dia menjelaskan, ada juga hal yang sama pentingnya agar pinjol ilegal tidak lagi marak di masyarakat. Hal tersebut adalah edukasi.

Warga harus diberi pengertian bahwa meminjam ke pinjol, apalagi yang ilegal memiliki konsekuensi yang tidak kecil.

“Konsekuensinya, masyarakat harus menanggung tingkat bunga yang lebih tinggi dan waktu pengembalian yang pendek. Apabila masyarakat tidak diedukasi, pinjol ilegal ini akan terus bermunculan,” paparnya.

Susilo juga mengingatkan, pinjol yang legal pun mengenakan tingkat bunga tinggi dengan tenor pinjaman yang singkat. Hanya saja, mereka diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka dari itu, perlu adanya pengawasan dan pengaturan terhadap operasi usaha pinjol.

“Edukasi masif terhadap nasabah atau masyarakat itu penting. Apa saja kelebihan dan kekurangan pinjol. Tentu, ini tidak menjadi tugas OJK sendiri, tapi harus didukung pemangku kepentingan, seperti pemerintah, perguruan tinggi, tokoh masyarakat atau agama dan asosiasi profesi,” tandasnya.

Senada, Ketua OJK DIY, Parjiman membenarkan hingga kini sebagian masyarakat atau nasabah pinjol tidak atau kurang menyadari bahwa pinjol memiliki bunga yang cukup tinggi dan tenor cicilan yang lebih pendek

“Kasus pinjol harus ditangani secara simultan baik dari sisi penawaran (industri pinjol) dan sisi permintaan (masyarakat/nasabah pinjol). Selanjutnya asosiasi perusahaan pinjol legal diharapkan meningkatkan layanan dan memperbaiki regulasi yang diatur oleh mereka sendiri (self regulatory organization),” jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terkait keberadaan pinjol ilegal.

“OJK yang didukung oleh aparat akan meningkatkan pengawasan terhadap operasi pinjol sehingga kemungkinan muncul dampak negatif dapat dicegah sedini mungkin,” tandas Parjiman. (ard)

Baca juga: Pinjol Bukti Teknologi Digital Pesat, tapi Bagaikan Pisau Bermata Dua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini