Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
Baca juga: Polres Garut Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Karena Jual Obat-obatan Terlarang
Peran S yang menyayat leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Wirdhanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur