Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang pria berinisial Mm (50) tahun meninggal dunia dihakimi massa di Garut, Jawa Barat.
Akibat peristiwa tersebut, 14 warga ditetapkan menjadi tersangka.
Mm menjadi korban aksi main hakim sendiri karena tepergok diduga hendak mencuri di rumah warga.
Korban yang tepergok lantas dianiaya warga hingga tak sadarkan diri lalu tubuhnya dikubur di ladang jagung yang berada di kaki Gunung Cikuray.
Diketahui, sebelum meninggal dengan cara tragis, korban jauh sebelum kejadian pernah melakukan aksi pencurian.
Namun, pencurian tersebut berujung damai setelah dimediasi warga.
"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto kepada Tribunjabar.id, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Terduga Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Garut, Jasadnya Dikubur di Kaki Gunung Cikuray
Warga menyadari Mm pernah melakukan aksi pencurian tersebut kemudian geram karena mendapatinya kembali melakukan aksi pencurian setelah kepergok sedang berada di gudang sayuran milik warga.
Kemudian, Mm menjadi sasaran amuk massa sehingga tubuhnya banyak mengalami luka pukulan dan luka akibat benda tumpul seperti besi dan batu.
Korban kemudian diikat dengan tali dan dimasukan ke dalam karung lalu dikubur.
Saat jasadnya mulai ditutupi tanah, Mm diketahui masih hidup oleh seorangu tersangka berinisial S (39).
S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menyayat leher korban dengan golok.
Baca juga: Usai Amankan Belasan Orang, Polisi Bongkar Makam Mayat Terduga Pencuri yang Tewas Dihakimi Warga
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Mm ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto.
Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
Baca juga: Polres Garut Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Karena Jual Obat-obatan Terlarang
Peran S yang menyayat leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Wirdhanto.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur