"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala. Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," kata Iqbal dilansir Tribun Solo, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: UPDATE Mahasiswa UNS Meninggal setelah Diklat Menwa, 18 Saksi Diperiksa, Diduga Akibat Kekerasan
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan, berdasarkan hasil autopsi sementara, memang ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan.
Meski demikian, Iqbal masih enggan mengungkap lebih lanjut terkait apa saja kekerasan yang dialami oleh GE.
Iqbal menambahkan, hasil autopsi nantinya akan disampaikan secara resmi dalam waktu kurang dari sepekan.
"Untuk berapa titik (kekerasan) saya belum bisa sebutkan. Hasil autopsi pastinya keluar kurang dari sepekan," tuturnya.
18 Saksi Diperiksa, Status Naik ke Penyidikan
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi selama berlangsungnya diklat di dalam kampus itu.
Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 18 orang, mulai dari pengurus hingga dosen pembimbing.
"Total ada 18 saksi, dengan rincian 8 peserta diklat, 9 panitia dan 1 dosen," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Fakta Kasus Mahasiswa Tewas Diklat Menwa UNS, Gibran Bertanggung Jawab, Polisi Gabungan Bertindak
Ade menekankan, dari hasil penyelidikan di kampus UNS dan kawasan Jembatan Jurung, Bengawan Solo, polisi kini mengubah status kasus jadi penyidikan.
"Karena adanya dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun sejak kasus muncul, penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Solo, Direskrimum Polda Jateng dan Dokter kesehatan Polda Jateng.
"Jadi proses penyelidikan dari tim gabungan, ada hasil berita acara klarifikasi beberapa saksi termasuk saksi yang bersama korban saat dinyatakan meninggal dunia," aku dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Solo/Agil Tri/Fristin Intan Sulistyowati)