TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa UNS meninggal usai mengikuti diklat yang diadakan resimen mahasiwa (Menwa), Minggu (24/10/2021).
Kasus menewas mahasiswa berinisial GE tersebut kini tengah ditangani kepolisian.
Buntut dari tragedi ini, pihak kampus membekukan sementara kegiatan Menwa tersebut.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menyebut semua ruangan organisasi Menwa juga ditutup.
"Hari ini, kegiatan di Menwa sudah dibekukan sementara," ucap Sutanto kepada TribunSolo.com, Rabu (27/10/2021).
"Sudah ditutup semua kantor, sekalian mengamankan barang bukti di sana," imbuhnya.
Baca juga: Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa, 21 Saksi Diperiksa, Wali Kota Solo Gibran: Bikin Malu!
Tak hanya itu, pihak kampus juga membentuk tim evaluasi insiden diklat Menwa UNS itu.
Sutanto menjelaskan, tim evaluasi pada hari ini mulai mengumpulkan data-data yang diperlukan.
Dari proses evaluasi, akan memutuskan apakah kegiatan Menwa tetap berlanjut atau tidak ke depannya.
"Hasil tim evaluasi ini akan kita putuskan, untuk dibekukan atau tidak," ujarnya.
Dugaan Adanya Kekerasan
Polisi akhirnya buka suara terkait penyebab mahasiswa UNS yang meninggal.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, GE meninggal karena adanya dugaan kekerasan berupa pukulan yang mengenai kepalanya.
Akibat pukulan tersebut, GE pun mengalami penyumbatan di bagian otaknya.
"Korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala. Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," kata Iqbal dilansir Tribun Solo, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: UPDATE Mahasiswa UNS Meninggal setelah Diklat Menwa, 18 Saksi Diperiksa, Diduga Akibat Kekerasan
Lebih lanjut, Iqbal menerangkan, berdasarkan hasil autopsi sementara, memang ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan.
Meski demikian, Iqbal masih enggan mengungkap lebih lanjut terkait apa saja kekerasan yang dialami oleh GE.
Iqbal menambahkan, hasil autopsi nantinya akan disampaikan secara resmi dalam waktu kurang dari sepekan.
"Untuk berapa titik (kekerasan) saya belum bisa sebutkan. Hasil autopsi pastinya keluar kurang dari sepekan," tuturnya.
18 Saksi Diperiksa, Status Naik ke Penyidikan
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi selama berlangsungnya diklat di dalam kampus itu.
Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 18 orang, mulai dari pengurus hingga dosen pembimbing.
"Total ada 18 saksi, dengan rincian 8 peserta diklat, 9 panitia dan 1 dosen," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Fakta Kasus Mahasiswa Tewas Diklat Menwa UNS, Gibran Bertanggung Jawab, Polisi Gabungan Bertindak
Ade menekankan, dari hasil penyelidikan di kampus UNS dan kawasan Jembatan Jurung, Bengawan Solo, polisi kini mengubah status kasus jadi penyidikan.
"Karena adanya dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun sejak kasus muncul, penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Solo, Direskrimum Polda Jateng dan Dokter kesehatan Polda Jateng.
"Jadi proses penyelidikan dari tim gabungan, ada hasil berita acara klarifikasi beberapa saksi termasuk saksi yang bersama korban saat dinyatakan meninggal dunia," aku dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Solo/Agil Tri/Fristin Intan Sulistyowati)