News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Pengguna dan Pengedar Sabu di Mataram Diamankan, Barang Bukti Sabu Seberat 0,26 Gram

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - 5 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram saat melakukan transaksi, di lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara.

Mereka yang diamankan masing-masing berinisial H (41), SH (35), IM (31), SH (44), dan S (49) dan turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,26 gram.

Dari 5 orang yang ditangkap, satu orang diantaranya perempuan.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, kelima orang tersebut ditangkap dalam operasi hari Senin (25/10/2021), pukul 19.30 Wita.

Setelah Tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat, dia langsung memerintahkan anggotanya melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.

Baca juga: Buruh Bangunan di Sabu Raijua Tewas Ditusuk Usai Terlibat Perkelahian dengan Pelaku

Sampai menemukan kelima orang tersebut saat sedang melakukan transaksi narkoba.

”Kami berhasil mengamankan para terduga dari operasi tangkap tangan,” katanya.

Lebih lanjut Yogi menambahkan, kelima terduga pelaku akan membeli sabu paket hemat di wilayah Karang Bagu Kelurahan Taliwang.

Sabu yang akan dibeli kisaran harganya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per poket.

Tetapi pada saat melakukan transaksi, terduga pelaku tertangkap oleh petugas kepolisian.

Sedangkan bandar atau penjual inisial Bolot berhasil melarikan diri dari kejaran petugas," tambahnya.

Adapun barang bukti lainnya yang disita antara lain 1 buah pipet plastik, 1 buah klip bening kosong, 1 buah HP merk Samsung warna krem.

Sebuah korek api gas, 2 buah unit sepeda motor merek Mio Sporty warna hitam dan Beat warna hitam.

Atas tindakan para terduga pelaku, mereka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114  ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Lima Orang Ditangkap Polisi saat Beli Sabu Paket Hemat di Mataram,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini