"Saya melakukan ini kalau istri tidak ada di rumah," kata tersangka.
Sementara menurut keterangan polisi, tersangka terakhir kali menyetubuhi korban pada 9 Oktober lalu.
Selain kecurigaan keluarga terhadap perilaku korban yang tak wajar, korban juga kedapatan mual dan muntah.
Baca juga: Cerita Pilu Siswi SMA di Lampung Dirudapaksa 4 Pemuda Mabuk, Kini Korban Hamil 5 Bulan
"Setelah diperiksa, korban ternyata tengah mengandung 7 bulan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina.
Pada 17 Oktober lalu, kediaman tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.
Beruntung saat itu polisi sigap mengamankan tersangka yang nyaris diamuk massa.
Saat dilakukan penyidikan, terungkap bahwa tersangka mengancam korban menggunakan pisau.
"Jadi, tersangka mengancam korban agar melayaninya sambil menodongkan pisau," ungkap Yusantiyo.
"Tersangka sudah melakukan perbuatan asusilanya selama dua tahun, sejak usia 12 hingga 14 tahun," imbuhnya menjelaskan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orangtua, wali maupun kerabat terdekat," jelas Yusantiyo.
Diketahui, tersangka dikabarkan seorang oknum mandor outsourcing di PTPN VII Cinta Manis.
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Maluku Tengah Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tirinya
Asisten Umum PTPN VII unit Cinta Manis, Domu Junifer Simanungkalit, membenarkan bahwa tersangka bekerja di perusahaan milik BUMN di Ogan Ilir tersebut.
"Benar, beliau (tersangka) mandor outsourcing di Cinta Manis," kata Domu, Senin (18/10/2021).