News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pria Asal Sumut Ini Ditangkap Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polres Kabupaten Langkat menangkap Jamaludin karena menggauli anak di bawah umur

TRIBUNNEWS.COM, STABAT- Jamaludin (51), warga Lingkungan IV Teratai, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Sumatera Utara ditangkap polisi.

Polres Kabupaten Langkat menangkap Jamaludin
karena menggauli anak di bawah umur.

Pencabulan ini terungkap, ketika korban merasakan sakit pada bagian perut. Setelah dicek, pada bagian alat kelamin korban terdapat bekas luka. 

Saat ditanya, korban awalnya korban tidak memberitahu siapa pelaku yang sudah menggaulinya tersebut.

Baca juga: Wartawati Sebuah Media Online di Jakarta Jadi Korban Pelecehan di KRL

"Kepada pelapor bilang bahwasannya perutnya merasa sakit, lalu pelapor melihat alat kelamin korban sudah ada bekas luka tapi korban tidak mengatakan siapa pelakunya," kata Kasat Reskrim AKP Said Husein, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Soepono, Jumat (29/10/2021). 

Setelah mendapatkan kabar tersebut, ayah korban terus menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan keji tersebut terhadap putrinya.

Baca juga: Seorang Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Bakal Lapor ke Polisi

Akhirnya, korban mau menyebutkan identitas pelaku kepadanya.  Tak berapa lama, akhirnya pelaku yang bekerja sebagai penarik becak ini diamankan oleh warga.

Dari keterangan korban, pelaku sering memegang alat kelaminnya. 

"Kepada ayah korban bilang bahwasannya alat kelamin korban sering di pegang oleh pelaku. Kemudian pada 26 Oktober 2021 pelaku diamankan oleh warga masyarakat," ucapnya.

Dari keterangan warga, kata Joko pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, warga yang kesal juga menonjok muka pelaku, lantaran sudah berbuat maksiat kepada anak di bawah umur.

Setelahnya, warga mengantarkan pelaku ke Polres Langkat, guna mendapatkan hukuman sepantas akibat perbuatan tersebut. 

Akibatnya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1)(2) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . 
(wen/tribun-medan.com) 

Berita ini telah tayang Surya berjudul8: Seorang Tukang Becak di Langkat Babak Belur Dihajar Warga Karena Cabuli Anak di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini