TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Dua warga Kalimantan Selatan terlibat perkelahian hingga menyebabkan salah satunya meregang nyawa. Abdul Sani tewas di tangan MH alias Ulim (31).
Dia tewash di depan SPBU Jalan Jurusan Peleihari Simpang Empat LIK, Landasan Ulin Selatan, Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (28/10/2021) malam.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan Sani dan MH terlibat cekcok, diduga pengaruh minuman keras (miras).
"Keduanya sempat dilerai oleh para saksi Rachmat, Aidi dan Mursidi. Sani pergi menuju ke rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara untuk mengambil senjata tajam jenis pisau," papar Kardi, Jumat (29/10/2021).
Setelah itu korban Sani kembali mendatangi Ulim dan melakukan penusukan di bagian pinggul sebelah kiri.
Mendapatkan satu tusukan, Ulim yang juga membawa senjata tajam di dalam tasnya turut membalas Sani dengan dua kali tusukan yang mengenai dada sebelah kiri dan perut.
Sani jatuh tergeletak hingga tewas di lokasi tempat kejadian perkara.
"Sedangkan Ulim dilarikan ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru," katanya.
Inafis Polres Banjarbaru, Bripka Aulia Rahman SH menambahkan, berdasarkan hasil visum korban menderita luka tusuk di bagian dada tembus jantung yang kedalamannya 15 cm.
Sedangkan luka tusuk di bagian perut dekat ulu hati kedalamannya 11 cm, dan luka sobek sekitar 3 hingga 4 cm di ibu jari tangan kanan.
Baca juga: Pemuda di Prabumulih Rudapaksa Pacarnya, Modus Korban Diajak Pesta Miras
Masih di lokasi tersebut, petugas turut menemukan pisau beserta dua gagangnya dekat tangki pengisian bahan bakar, jimat (bebasal) berbentuk kain benang hitam dan barang bukti lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan CCTV yang dilakukan petugas diketahui peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 19.26 hingga 19.28 Wita.
"Dari hasil olah TKP dan hasil visum dokter rumah sakit, diduga kuat korban meninggal dikarenakan kehabisan darah dan gagal organ vital akibat luka tusukan tembus ke jantung," ujarnya.
Sementara rekan duel almarhum, Ulim masih dirawat di rumah sakit.
Atas peristiwa ini tersangka terancam dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pembunuhan di Kalsel, Sani, Warga Gambut Tewas Ditusuk Diduga karena Cekcok akibat Pengaruh Miras