TRIBUNNEWS.COM, BALI - Heather Lois Mack, WNA asal Amerika Serikat (AS) akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas 2A Kerobokan, Jumat (29/10/2021).
Heather Lois Mack adalah narapidana kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila Ann von Wiese, 7 tahun yang lalu atau tepatnya pada 2014 silam.
Heather ke luar dari LPP Kelas 2A Kerobokan sekitar pukul 09.00 Wita.
Dikawal petugas imigrasi, Heather langsung dimasukkan ke dalam mobil, dan rencananya akan dibawa menuju kantor Rudemin Jimbaran.
Saat ke luar dari pintu LPP Kerobokan, Heather enggan memberikan komentar dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan para awak media.
"Oh my god, kalian gila," cetus Heather sembari masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, Heather pun sempat melontarkan kalimat saat melihat rekannya yang ikut menunggu di LPP Kerobokan.
"Billy I love you," ucapnya sumringah.
Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas 2A Kerobokan, Lili menyatakan, Heather bebas murni setelah menjalani masa pidananya.
"Jadi Heather ini bebas murni, bebas remisi. Ia mendapat remisi sesuai dengan aturan Kepres. Ada remisi umum, ada remisi khusus. Dia mendapat 34 bulan remisi atau dua tahun sepuluh bulan. Di dalam lapas, dia sudah menjalani tujuh tahun dua bulan," jelasnya ditemui seusai bebasnya Heather.
Lili menyatakan, jelang keluar dari pintu LPP Kerobokan Heather sedikit syok.
"Dia tadi keluar agak sedikit syok, dan ada haru, ada galau, ada rasa takut. Tapi tadi kami memberi dia semangat. Ayo Heather kamu seperti yang di dalam. Kamu orang baik," katanya.
Ditanya apa yang membuat Heather syok, Lili pun tidak mengerti.
"Saya tidak mengerti. Mungkin karena tujuh tahun ada di dalam lapas, dan tadi teman-temannya sedih dan nangis. Tadi saya takut dia pingsan," tuturnya.
"Tadi dia bilang, aduh mama, saya mau pingsan. Semua anak-anak memanggil saya mama. Saya pikir bahaya nanti kalau Heather pingsan. Saya bilang pikirkan yang baik-baik. Saya bilang all is weel. Semua akan baik-baik saja," sambung Lili.
Apakah Heather sempat mengatakan takut pulang ke negaranya? Lili mengaku tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu. Memang dia cinta NKRI. Mungkin karena tujuh tahun di dalam Lapas dan semuanya sudah seperti keluarga," katanya.
Lili menceritakan, selama menjalani masa pidana Heather adalah sosok yang rajin dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di lapas.
"Dia rajin. Rajin menjalani ibadah di gereja. Dia salah satu ikon kami untuk fashion show. Fashion show dia nomor satu. Hasil karya warga binaan dia tampilkan. Kalau ada kegiatan-kegiatan, Heather yang nomor satu ikut fashion show. Dia selalu ikut dance. Teman-temannya semua diajarkan untuk dance," kenang Lili.
Baca juga: Heather Lois, Bule AS Pembunuh Ibu Kandung Akhirnya Bebas Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara
Begitu pun selama menjalani masa pidana di lapas, Heather banyak berubah baik dari sikap dan pergaulan.
"Dia bisa bahasa Indonesia, bahasa Bali. Dia hobinya makan nasi Padang. Dia cinta Indonesia," kata Lili.
Mengenai hubungan Heather dengan anaknya, Lili menjelaskan, selama ini Heather selalu berkomunikasi dengan anaknya via video call.
LPP Kerobokan sendiri memang menyediakan fasilitas video call kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Anaknya selalu video call. Anaknya juga senang bermain di sawah. Karena peraturan di kami itu, PP 32 Nomor 99 itu menyebutkan anak umur dua tahun itu harus dikembalikan ke keluarga atau pihak lain yang dipercayakan ibunya," jelasnya.
"Karena pandemi, Heather tidak bisa berkomunikasi langsung dengan anaknya. Hanya melalui video call. Selalu video call. Setelah video call, dia selalu bangga dan menceritakan kegiatan anaknya," imbuh Lili.
Lili menegaskan, dengan bebasnya Heather kewenangan atau tanggung jawab sekarang beralih ke pihak Imigrasi.
"Sekarang menjadi kewenangan Imigrasi," kata Lili.
Perjalanan Kasus Heather & Pacarnya
Heather telah menjalani vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.
Namun dia hanya menjalani pidana selama 7 tahun dua bulan setelah mendapatkan remisi.
Heater bersama pasangannya Tommy Schaefer menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan ibunya, Sheilla Ann Von Weise Mack, di Hotel St Regis, Nusa Dua, 12 Agustus 2014.
Heather divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Tommy dihukum selama 18 penjara.
Aksi keji terhadap ibunya tersebut dilakukan Heather saat ia tengah hamil.
Heather didakwa membantu sang kekasih, Tommy, untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap ibunya yang dianggap tidak merestui hubungan mereka.
Heather Lois Mack dan Tommy Schaefer merupakan dua sejoli yang membunuh Sheila Von Weise (62) di hotel St Regis, Nusa Dua, Bali.
Baca juga: Keluarga Korban Yakini Polisi Diberondong Rekan Kerja Sesama Polisi, Adalah Pembunuhan Berencana
Mereka diringkus oleh jajaran buser dari Polsek Kuta, di Hotel Risata, Rabu (13/8/2014) silam.
Jasad Sheila dimasukkan dalam sebuah koper.
Koper tersebut tergeletak di halaman Mapolsek Kuta Selatan, Bualu, Badung, Bali, pada Selasa (12/8/2014).
Beberapa sisi koper tersebut tampak bercak darah masih menempel.
Di bagian atasnya menempel sebuah kertas bertuliskan Shely Ann Von Weise.
Tak jauh dari lokasi koper tersebut, seorang lelaki kurus bernama Ketut Wirjana duduk terdiam.
Ia tak habis pikir kejadian pahit dan sadis telah menimpanya.
Wirjana adalah sopir taksi yang mengangkut korban pembunuhan, Sheila Ann Von Weise (62), warga negara Amerika Serikat, yang mayatnya tersimpan di koper yang ditaruh di bagasi taksinya.
Kepada Tribun Bali pada 2015 silam, ia mengatakan kejadian itu berawal ketika dirinya dihubungi pihak Hotel St Regis di Sawangan, Nusa Dua, yang memesan taksi untuk mengantarkan tamunya.
"Waktu itu sekitar pukul 11.00 Wita saya langsung meluncur ke lokasi hotel. Di sana saya seperti biasa menyapa tamu, namun kali ini tamu hotel ini menaikkan barangnya sendiri ke bagasi mobil," ungkapnya.
Awalnya dia mengaku tidak menaruh curiga.
Pasalnya tamu juga tidak menunjukkan gelagat yang aneh.
"Setelah itu dua orang tamu asing masuk. Saya mulai curiga ketika dia sudah dua jam tidak kembali ke taksi," imbuhnya lagi.
Dikaruniai Anak di Lapas
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan status keduanya masih sebagai terdakwa, mereka kemudian dikaruniai seorang anak perempuan yang diberi nama Stella.
Proses kelahiran melalui operasi sesar di Wings Amerta Internasional, RSUP Sanglah, pada 17 Maret 2015 silam.
Setelah divonis, kedua pasangan tersebut membawa anaknya ke Lapas Kerobokan untuk dirawat.
Namun keduanya ditempatkan di blok terpisah, Heather menempati blok wanita bersama anaknya, sedangkan Tommy menghuni blok B khusus napi asing.
Selama mengasuh anak di lapas, Tommy pun diberikan keleluasaan menjenguk anaknya dan mengajak keluar di seputaran dalam lapas.
Berdasarkan arsip pemberitaan Tribun Bali pada 2015 silam, napi atau tahanan yang melahirkan pada saat proses menjalani masa hukuman, hanya bisa merawat anak hingga umur dua tahun.
Setelah melewati umur dua tahun, si anak harus dirawat di luar lapas.
Hal ini dilakukan agar tidak mempengaruhi tumbuh kembang anak.
"Sesuai ketentuan, WBP bisa mengasuh anaknya sampai umur dua tahun, karena itu kan sifatnya titipan. Secara medis juga anak menyusui selama dua tahun, setelah itu si anak bisa dititipkan ke orangtua si napi atau keluarga yang lainnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Denpasar, Kusbiyantoro, 27 Desember 2015 silam. (can/vir)
Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: WNA AS yang Bunuh Ibunya Bebas - Kilas Balik Pembunuhan Keji di Bali 2014 Silam