TRIBUNNEWS.COM - Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho memutuskan untuk membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, pasca meninggalnya GE saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar).
Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Akibatnya, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun selama pembekuan tersebut diberlakukan.
Menurut Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, langkah pembekuan ini diambil karena ditemukan fakta terjadinya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Diksar Menwa.
Baca juga: Fakta Mahasiswa Tewas saat Diksar Menwa UNS, Korban Meninggal Bukan di RS, Ada Indikasi Kekerasan
“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak. Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK)," kata Sunny dilansir Tribun Solo, Sabtu (30/10/2021).
Perlu diketahui setelah terjadi insiden yang berakibat pada meninggalnya GE, Rektor UNS membentuk Tim Evaluasi Menwa UNS.
Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS ini dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.
Terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).
Baca juga: Soal Pembubaran Menwa Pasca Meninggalnya Mahasiswa UNS, Ini Kata Kepala Staf Konas Menwa Indonesia
Penyebab Meninggalnya GE karena Luka Benda Tumpul
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa hasil autopsi GE telah keluar pada Jumat (29/10/2021) kemarin.
Hasil autopsi diterima Tim penyelidik Polresta Solo langsung dari rumah sakit Bhayangkara Semarang.
Ade menyebut, berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian GE adalah akibat dari kekerasan dari benda tumpul.
"Dari hasil autopsi disimpulkan bahawa penyebab kematian adalah luka akibat kekerasan tumpul mengakibatkan mati lemah," terang Ade.
Baca juga: Terus Bungkam, Sekretariat Menwa UNS Dipenuhi Poster Tuntutan Keadilan untuk GE: Kapan Keluar Goa
Namun, Ade masih enggan mengungkapkan secara detail terkait benda tumpul apa yang digunakan sehingga membuat GE meninggal.
Meski demikian Ade mengaku pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya berupa dokumen-dokumen, peralatan diklat seperti replika senjata, helm, dan baju korban.
"Masih kami selidiki, akan tetapi untuk barang bukti lainnya seperti dokumen-dokumen. Baju korban dan peralatan saat diklat seperti replika senjata dan helm sudah kami amankan," ungkapnya.
Baca juga: UPDATE Kasus Mahasiswa Tewas saat Diklatsar: Ada Bukti Baru dan Kegiatan Menwa UNS Dibekukan
Lebih lanjut Ade menuturkan, pihakhya akan melakukan penyelidikan terhadap hasil autopsi GE.
Salah satunya dengan meminta keterangan dari para ahli yang melibatkan tim autopsi RS Bhayangkara.
"Akan melakukan serangkaian penyelidikan meminta keterangan para ahli yang melibatkan tim optosi RS Bhayangkara," kata Ade.
Baca juga: Barang Bukti Baru Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diksar Menwa, Polisi: Sudah Dilakukan Penyitaan
Sekretariat Menwa UNS Dipenuhi Poster Tuntutan Keadilan untuk GE
Diberitakan sebelumnya, Sejak kasus meninggalnya mahasiswa UNS, GE mencuat ke publik, Menwa UNS masih terus bungkam.
Hal tersebut pun membuat geram beberapa pihak yang menuntut keadilan untuk GE.
Akibatnya kini Sekretariat Menwa UNS dipenuhi oleh berbagai poster tuntutan keadilan untuk GE.
Poster tersebut berisi tulisan 'Kapan Keluar Goa', 'Bubarkan Bubarkan Bubarkan Hancurkan', 'Menwa Calo Surga', 'Kalian Gagal untuk Gagah, Bubarkan UKM Pembunuh', 'Justice For Gilang', serta 'UKM Kita Pembunuh'.
Baca juga: Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Diksar Menwa, Polisi: GE Sudah Meninggal saat Perjalanan ke RS
Pasca meninggalnya GE saat mengikuti Diksar, aktivitas Menwa UNS pun dibekukan sementara.
Kantor sekretariatnya pun kini tertutup dan terkunci rapat.
Tak hanya itu, Menwa UNS juga terancam dibubarkan jika terbukti melanggar peraturan kampus.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengakui adanya tuntutan untuk membubarkan Menwa usai kejadian tersebut.
"Untuk saat ini kegiatan di Menwa sudah dibekukan sementara," kata Sutanto, Jumat (29/10/2021).
Selanjutnya pihak UNS telah membentuk tim untuk melakukan evaluasi dan investigasi atas kasus itu.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati)