TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus saling lapor antara preman dan pedagang sayur Pasar Pringgan di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berakhir damai.
Keduanya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Simanjuntak, menegaskan kasus preman dan pedagang di Medan dihentikan.
"Kita akan menghentikan perkara penetapan tersangka saudara BA, karena tidak melihat adanya mens rea dari perbuatan tersebut."
"Sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Penembakan Dantim BAIS TNI di Aceh Bermotif Perampokan, 3 Pelaku Rencanakan Aksi di Kebun Cabai
Lebih lanjut, Kapolda Sumut mengungkapkan, adanya kesalahan prosedur penetapan tersangka.
"Ya betul, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut, sehingga harus mengevaluasi penyidikan melalui gelar perkara khusus," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko juga membenarkan perdamaian antara preman dan pedagang sayur di Medan.
"Sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan sampai di sini permasalahan tersebut."
"Kedua belah pihak tidak ingin panjang lagi," tuturnya.
Diketahui, kasus saling lapor antara preman dan pedagang terjadi di Sumatera Utara.
Kasus terbaru menimpa BA, pedagang Pasar Pringgan di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dia menjadi korban penikaman preman, tetapi justru menjadi tersangka setelah mereka saling lapor ke polisi.
Dalam perkembangannya, kasus tersebut berakhir damai.
Perdamaian pun akan menjadi pertimbangan penyidik dalam melaksanakan keadilan restoratif.
Kasus Perkelahian Pedagang Sayur Pasar Pringgan dan Preman Berujung Damai
Kini, kasus saling lapor antara seorang pedagang di Pasar Pringgan dan preman berujung damai.
Pedagang sayur bernama BA berkelahi dengan para preman yang meminta uang kepadanya pada Agustus lalu.
Dikarenakan preman yang memintainya uang berusaha menusuknya, ia pun melawan dengan menggunakan kunci dongkrak.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol, Hadi Wahyudi, mengatakan kedua belah pihak telah sepakat mencabut laporannya usai bertemu dan membuat kesepakatan damai pada Jumat (29/10/2021) malam.
"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (30/10/2021).
Terkait laporan Budi Alan terhadap preman BS yang sudah P21, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.
Tribun Medan berusaha mewawancarai BA.
Namun, pedagang sayur dan buah-buahan ini belum bersedia memberikan keterangan.
"Sudah damai tadi malam," katanya singkat via pesan kepada Tribun Medan, Sabtu (30/10/2021).
Baca juga: Polisi di Medan Jadi Korban Pembacokan, Berawal Dari Rental Truk Hingga Puluhan Orang Serang Rumah
"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (30/10/2021).
Terkait laporan Budi Alan terhadap preman BS yang sudah P21, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv/Dea Davina, Tribun Medan/Fredy Santoso)