TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra mengangkap wartawan gadungan di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/10/2021) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wartawan gadungan tersebut diduga meminta uang Rp 100 juta kepada kepala desa berinisial T.
Namun, kepala desa dari Kabupaten Kolaka itu baru memberikan Rp 15 juta sebagai uang muka.
Informasi pemerasan itu sampai ke telinga polisi, sehingga Resmob Polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: 5 Wartawan Gadungan Peras Warga di Bogor, Korban Merugi hingga Rp500 Juta, Ini Modus Pelaku
Operasi senyap itu dibenarkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko.
"Benar, oknum jurnalis ditangkap," kata dia saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Minggu (31/10/2021). (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra OTT Wartawan Gadungan di Hotel Kota Kendari, Diduga Peras Kepala Desa di Kolaka