News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat, 3 Butir Peluru Jadi Bukti

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas bersenjata lengkap menjaga Pos Polisi (Pospol) Panton Reu, Polres Aceh Barat di jalan lintas Meulaboh-Tutut, kawasan Desa Manggie, Kecamatan Panton Reu yang diberondong OTK dengan AK-47 dan M-16, Kamis (28/10/2021).

Laporan wartawan Serambinews.com, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kepolisian menetapkan satu tersangka dalam kasus penembakan Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat.

Sebelumnya Polda Aceh dan Polres Aceh Barat menangkap lima orang terkait kasus penembakan tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelimanya, baru satu orang yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut berinisial DP.

Polisi pun sudah mengantongi barang bukti berupa tiga peluru aktif dari tangan tersangka.

"Dari lima saksi yang kita amankan sebelumnya, itu hanya satu kita tetapkan tersangka, yaitu berinisial DP dengan barang bukti 3 butir peluru aktif dan satu selongsong. Pelurunya berkaliber 5,56," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy di Mapolda Aceh, Minggu (31/10/2021).

Baca juga: Terungkap Motif Penembakan Pos Polisi Panton Reu di Aceh Barat, Pelaku Ternyata Kawanan Perampok

Dia mengatakan, setelah diamankan lima orang sebelumnya, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton dan mengecek semua alibi yang dikemukakan para saksi termasuk melakukan penggeledahan.

"Empat orang lagi mengungkapkan alibi dan diperkuat oleh keterangan saksi-saksi lainnya, dan kita cek satu per satu. Ternyata benar, jadi dari lima itu hanya satu yang jadi tersangka," kata Winardy.

Barang bukti milik tersangka DP sendiri ditemukan tidak di lokasi kejadian, melainkan di Pantai Cermin, lokasi tempat DP melakukan perampokan pendulang emas sebelumnya.

Baca juga: Kasus Penembakan Pospol di Aceh Barat, Polisi Minta Masyarakat Tenang dan Jangan Terprovokasi

"Tersangka sebelumnya melakukan perampokan dan tidak suka dicari-cari polisi," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy.

Hal itu kemudian yang memicu dendam DP lalu menyerang Pos Polisi (Pospol) Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat.

Dalam keterangannya, Winardy juga menjelaskan bahwa kasus penembakan di Aceh Barat dan Pidie yang terjadi pada hari yang sama, tidak saling berkaitan.

"Perlu kami sampaikan ini dua kasus yang berbeda," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pos Polsek Panton Reu, Polres Aceh Barat, di jalan lintas Meulaboh-Tutut, Desa Manggie, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, diberondong tembakan.

Peristiwa terjadi, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 03.15 WIB dini hari.

Diduga para pelaku menggunakan senjata AK-47, SS1, dan M-16 dalam melakukan aksinya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Baca juga: Vaksinasi Santri Terbesar di Aceh, Muhaimin: Semoga Segera Terbebas dari Pandemi

Penembakan tersebut hanya mengenai bangunan kantor polisi dan mobil warga yang berdekatan dengan Pos Polisi tersebut.

Sementara puluhan selongsong peluru ditemukan berserakan di atas badan jalan.

Sementara dari selongsong peluru yang bertaburan di atas badan pemberondongan tersebut berjarak sekitar 15 meter dari Pos Polsek Panton Reu

Sasaran peluru dilepaskan ke arah pos tersebut mengenai dinding tembok, sebagian peluru menembus jendela dan mengenai TV yang ada di dalam Pos Polisi.

Polisi menemukan peluru kaliber 311.1,6 (16 butir) dan kaliber 5,56 sebanyak 22 selongsong.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penembakan Pospol Aceh Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini