TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya anak baru gede (ABG) berinisial FA (18).
Sementara korbannya merupakan gadis remaja berumur 16 tahun, AS.
Modus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi bejatnya dengan siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan membenarkan kasus ini.
Baca juga: Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh
Ia mengatakan, FA sudah diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Senin (1/11/2021) malam.
Penangkapan ini berdasarkan laporan Nomor LP/52/V/2021/PoldaSulsel/ResLuwu/SPKT tanggal 20 Mei 2021.
"Laporannya sejak bulan Mei lalu," kata Jon, Selasa (2/11/2021).
Menurut Jon, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Lokasi Wisata Kuliner Pelataran Simpurusiang, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"Pelaku tidak melawan saat kita amankan," katanya.
Kasus ini bermula ketika pada Mei lalu FA menjemput AS.
FA lalu membawa AS ke rumah kost milik salah satu temannya di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
Saat tengah malam, pelaku mengajak korban berhubungan badan.
Namun ketika itu korban menolak ajakan pelaku.
Meski begitu, pelaku yang punya tato di tangan tetap memaksa.
Baca juga: Gadis Disabilitas di Bima Dirudapaksa Oknum Staf Desa, Kini Hamil 9 Bulan, Kasusnya Mandek
Ia juga berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
"Malam itu pelaku menyetubuhi korban dua kali," kata Jon.
Kejadian ini kemudian diketahui orang tua dan kelaurga korban.
Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu.
Mendengar dirinya dilapor, pelaku bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi.
"Malam tadi kita ketahui keberadaan pelaku dan langsung kita amankan," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cabuli Gadis 16 Tahun, Remaja Bertato di Luwu Ditangkap Polisi
(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)