Kemudian pada Minggu (31/10/2021) saat korban sekeluarga berpergian ke luar daerah, secara diam-diam tersangka S memasuki rumah korban dan mencampur tiga botol minuman yang ada di dalam kulkas.
Tak hanya di kulkas, tersangka S juga mencampur susu bubuk untuk anak korban dengan racun tersebut.
"Jadi pada Kamis kemarin, tersangka dan keluarga korban cekcok kembali, lalu muncul niatnya untuk meracuni suami korban dengan racun tikus itu.
Kemudian saat keluarga korban pergi ia masuk ke rumah korban dan mencampuri minuman di dalam kulkas serta susu bubuk," jelasnya.
Saat diperiksa polisi, tersangka juga mengaku jika dalam melancarkan aksinya ia hanya seorang diri, namun Polres Klaten masih menyelidiki lebih lanjut.
Saat korban Hany Dwi Susanti meninggal dunia pada Senin (1/11/2021) setelah meminum minuman bercampur racun tikus itu, tersangka S juga sempat melayat ke rumah korban dan mengantarkan hingga ke pemakaman.
"Mungkin yg bersangkutan mengira kita khususnya pihak kepolisian tidak bisa mengungkap perkara tersebut (dengan datang melayat).
Dia datang melayat hingga ke pemakaman setelah itu meninggalkan tempat," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun.
Baca juga: Ibu Muda di Klaten Tewas usai Minum Air Beracun dari Kulkas, Polisi Amankan Seorang Kerabat Korban
Sebelumnya, suami korban, Sigit Nugroho, menceritakan kronologi peristiwa yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Ia mengatakan, jika saat kejadian tersebut dirinya sedang memperbaiki genteng rumahnya.
Sementara sang istri saat itu mengambil minuman dari dalam kulkas.
Setelah meminum minuman itu, istrinya sempat mengatakan bahwa minuman tersebut terasa sangat pahit.
"Istri saya saat itu ambil minuman dari dalam kulkas, terus ngomong, kok minumannya pahit, saat itu saya sedang ngerjain plafon rumah tapi saya nggak ngeh, (setelahnya) saya turun tapi istri saya sudah tergeletak," ujarnya saat ditemui awak media di rumahnya, Selasa (2/11/2021).