TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan sekaligus perampokan terjadi di Kabupaten Tubam, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya pria berumur 20 tahun, DCP (20).
Ia diketahui tinggal di Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Sementara pelakunya berjumlah 4 orang pemuda.
Kasus ini bermula saat korban membonceng perempuan berinisial NI (19), warga Tuban, di Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Tuban, Minggu (31/10/2021) malam.
Baca juga: Siswi SMA di Gowa Dikeroyok Temannya, Korban Dianiaya Sampai Tersungkur ke Tanah, Ini Penyebabnya
DCP dikeroyok empat orang, yaitu Mohammad Lubaibil Asror (20), asal Desa Pandanwangi, Ahmad Sulkan (20) asal Desa Jegulo, dan Edi Susandi (20), asal Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Tuban.
Lalu Bagas Adi Putra (19), asal Desa Semen Pinggir, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
"Jadi cewek yang dibonceng korban adalah salah satu kekasih dari pelaku, motifnya cemburu karena dibonceng dan di-chat korban," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Minggu (7/11/2021).
Darman menjelaskan, Mohammad Lubaibil Asror (MLA) merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan pacar perempuan yang dibonceng korban, sekaligus otak atas kejadian ini.
Setelah para pelaku melakukan pemukulan, korban mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
Bahkan pelaku juga menarik tas milik korban hingga talinya putus, lalu mengambil paksa handphone korban, kemudian kabur meninggalkan korban di tempat.
"Pelaku empat orang mengendarai dua motor, lalu mengadang memukuli korban dan membawa handphone dan uang tunai," ujar perwira menengah itu.
Baca juga: Kusno Tewas Dikeroyok Gara-gara Menggoda Penjaga Warung
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, AKBP Darman menambahkan, petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah NI, perempuan yang saat kejadian dibonceng korban.
Kepada petugas, NI mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook hingga berujung pada janjian untuk bertemu.
Para tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan saat berada di tempat kosnya yang beralamatkan di Desa/Kecamatan Rengel.
Sedangkan Ahmad Sulkan diamankan di rumahnya yang beralamatkan di Desa Jegulo, Kecamatan Soko.
"NI juga membenarkan kejadian tersebut, MLA adalah residivis kasus sama. Keempatnya kita jerat pasal 365 dan 170 KUHP, ancaman pidana penjara 12 tahun atau 7 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Geram Tak Terima, Pemuda di Tuban Ajak Teman-temannya Adang dan Pukuli Pria yang Bonceng Pacarnya
(TribunJatim.com/M Sudarsono)