Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Polres Bantul menangkap 11 pelajar yang terlibat dalam kasus tawuran yang mengakibatkan jatuh korban meninggal.
Tawuran tersebut terjadi pada 29 September 2021 antara salah satu sekolah di Sewon Bantul dan sekolah Kota Yogyakarta.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyatakan ada dua geng sekolah yang bentrok pada 29 September kemarin yakni Stepiro dan Sase.
Berikut fakta-faktanya :
1. Terjadi di Ringroad Selatan pukul 02.30 WIB Dinihari
Lokasi kejadian tawuran tersebut yakni di jalan ringroad selatan, Dusun Plurungan, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
"Mereka janjian untuk tawuran.
Sebelumnya (geng Stepiro) kumpul di sekitar Stadion Sultan Agung, merencanakan di situ.
Baca juga: Panik Ada Tawuran, Pemuda di Bekasi Nekat Ceburkan Diri ke Kali, 2 Selamat, 1 Tewas
Dini hari mereka bertemu di jalan lintas yang selama ini rawan kejahatan jalanan.
Dari tawuran di situ jatuh dua korban yang dua-duanya berasal dari Sase," ungkap Kapolres Bantul, Senin (8/11/2021).
2. Melibatkan 34 Orang dari 2 Geng Sekolah
Saat itu, kelompok Sase berjumlah 14 orang sementara Stepiro berjumlah sekitar 20 orang.
Dari bentrokan tersebut jatuh korban dua orang yakni MKA (18) warga Sewon dan RAW (17) warga Banguntapan.
Salah satu korban yakni MKA sempat dirawat di rumah sakit dan diopname selama 10 hari hingga akhirnya meninggal dunia. Korban mengalami luka tebasan di dada. Untuk korban satunya masih menjalani perawatan," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, dari pihak korban melapor ke Polsek.
3. Amankan 11 Orang
Selanjutnya kepolisian membentuk tim dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, khususnya dua geng sekolah ini.
Setelah penyidikan intensif dan maraton pihaknya mengamankan 11 siswa yang diduga pelaku.
Penangkapan dilakukan di masing-masing rumah terduga pelaku sejak 3 November 2021 kemarin.
"Mereka adalah 11 pelaku dari Stepiro rata-rata pelajar ada yang kelas 3 dan kelas 2.
Dari 11 orang 8 sudah berstatus dewasa atau di atas umur dan 3 orang di bawah umur," ungkapnya.
Kesebelas pelaku ini berasal dari geng Stepiro yakni IS (18), NWSU (18), dan MNH (18), MFR (19), keempatnya berperan menjadi fighter atau eksekutor.
Baca juga: Tawuran Berujung Maut di Cikarang, Polisi Tangkap Sejumlah Remaja
Kemudian MYEP (18), WKR (18), ATK (18), RFS (18) keempatnya berperan sebagai joki motor.
Selanjutnya ada tiga anak yang masih di bawah umur yaitu JA (16), CA (16), dan ZFN (17) ketiganya berperan sebagai joki motor.
Selain 11 pelaku ini, masih ada 4 pelaku lain yang masih DPO. Mereka semua berperan sebagai eksekutor.
4. Saling Berhadapan Bawa Motor
AKBP Ihsan, menyatakan mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighternya membawa senjata tajam.
"Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor," katanya.
5. Amankan Pedang dan Celurit
Lebih lanjut Kapolres menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu clurit, satu pedang dan tiga sepada motor.
Polisi saat ini masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan.
"Kami masih cari barang bukti lain.
Mereka mengakui masing-masing bawa senjata khususnya fighter atau eksekutor," ujarnya.
6. Surat Perjanjian Tak Lapor Polisi
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, menyatakan semula geng ini saling tantangan lewat media sosial Whatsapp.
Dari sana perwakilan dari masing-masing geng pelajar tersebut bertemu menentukan jadwal mereka bertempur.
"Dari pertemuan itu mereka membuat surat perjanjian bermaterai, yang salah satu sisinya adalah tidak malapor ke kepolisian," ungkapnya, Senin (8/11/2021).
Kapolres menyatakan surat itu terungkap setelah satu persatu para pelaku ditangkap.
Baca juga: Tawuran di Kembangan Utara, 8 Pelajar Ditangkap, 1 Pelajar Alami Luka Bacok Di Kepala
Sebanyak 11 pelajar dari geng Stepiro diamankan. Dari HP salah satu tersangka, petugas mendapati adanya bukti surat perjanjian tersebut.
Ada beberapa poin dalam surat perjanjian yang ditandatangi kedua belah pihak, yakni tidak boleh lapor kepada siapapun, tidak boleh visum, jam 02.00 WIB harus mulai start, tidak datang berarti kalah.
Jongki tidak boleh dikenai (diserang), tidak melibatkan.
"Ditandatangani kedua belah pihak, mereka sepakat dengan pernyataan tersebut. Ini bukti otentik, jadi perwakilan mereka sempat ketemu, tanda tangan dan ada materai 10 ribu," urainya.
7. Terancam 12 Tahun Penjara
Ihsan mengatakan bahwa tersangka terjerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.
"Kami sudah tahan seperti biasa karena sudah dewasa.
Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentua karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tawuran Antar Geng Pelajar di Bantul, Seorang Pelajar Meninggal Kena Tebasan Senjata Tajam di Dada