News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Beri Rp20 Ribu, Petani di Banyumas Nodai Gadis Remaja, Beraksi saat Korban Cari Buah Kersen

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang petani lecehkan gadis remaja dengan modus memberikan uang Rp20 ribu.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berinisial AP.

Remaja 15 tahun itu disetubuhi oleh SD (55).

Ia sehari-hari bekerja sebagai buruh tani warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.

Kini SD sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Aceh Dirudapaksa Pria Paruh Baya, Aksi Dipergoki Ibu Korban, Begini Kronologinya

Petugas Reskrim Polresta Banyumas saat memeriksa SD (55) seorang buruh tani warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas, Selasa (9/11/2021). (Dok.Humas Polresta Banyumas)

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan kasus ini.

Ia menjelaskan, kejadian yang menimpa korban berlangsung pada Senin (8/11/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Unit PPA menerima penyerahan dari anggota Polsek Purwokerto Utara, kemudian mengamankan dan meminta keterangan kepada tersangka, korban atau pelapor serta saksi-saksi lainnya.

"Tersangka melecehkan korban dengan cara bujuk rayu saat korban memetik buah kersen di tepi sawah."

"Setelah itu tersangka berdiri di samping korban merangkul lalu melakukan tindakan asusila," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Periksa 52 Saksi, Polri Masih Belum Temukan Bukti Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur

Usai melakukannya, tersangka memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban.

Kasatreskrim menjelaskan pihaknya mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti diantaranya satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana panjang warna hitam, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong kaos dalam warna putih," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap pelaku dengan ancaman 5-12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cabuli ABG di Sawah, Buruh Tani di Banyumas Harus Menanggung Akibatnya

(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Berita lainnya seputar Kabupaten Banyumas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini