TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menganiaya anggota polisi.
Pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial L.
Sementara korbannya personel Polres Luwu, Bripka Fauzi Marang.
Saat beraksi, L tindak sendirian.
Dia mengajak bersama rekannya W (21) saat menganiaya Bripka Fauzi.
Sedangkan motif dari kasus ini lantaran L tidak terima ditergur Bripka Fauzi saat meminta sumbangan ke pengendara motor.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, sore kemarin.
"L dan W kita amankan atas laporan Bripka Fauzi Marang," kata Jon, Minggu (5/11/2021).
Baca juga: Cerita Suami yang Bantu Istrinya Menikah Lagi
Jon menjelaskan penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu (3/11/2021).
Saat itu, Fauzi Marang sedang bertugas mengamankan pembongkaran tiang pancang.
Tiang itu akan digunakan memperbaiki Jembatan Miring.
Jembatan yang berada di perbatasan Luwu-Palopo.
Sementara L bersama rekannya tengah memungut sumbangan pengendara yang melintas.
Saat L melintas di lokasi yang akan dipasangkan tiang pancang, Fauzi Marang menegurnya.