TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Satreskrim Polres Tegal menangkap komplotan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) yang sudah beroperasi selama dua bulan terakhir.
Dalam rilis kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal pada Selasa (9/11/2021), pelaku terdiri dari tiga orang dengan peran masing-masing, yaitu ada yang membeli, mengedarkan, dan membuat uang palsu.
Adapun uang palsu yang dibuat yaitu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, awal mula penangkapan ketiga pelaku bermula dari banyaknya informasi tentang peredaran uang palsu di wilayahnya.
Kemudian jajaran Reskrim Polres Tegal langsung bergerak sampai akhirnya pada 4 November 2021 berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu Amirudin.
Baca juga: Pakai Kaos Tulisan Polisi hingga Perawat, Cara ART Cari Uang Tambahan Live Tanpa Busana di Medsos
Saat ditangkap, Amirudin sedang melakukan transaksi menjual uang palsu di daerah jalan raya lingkar kota Slawi, Desa Kendalserut, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Dari penangkapan Amirudin inilah, Satreskrim Polres Tegal bisa membekuk dua pelaku lainnya yaitu Muroid alias Rois dan Ujang Efendi.
"Dari pelaku Amirudin kami berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 21 juta.
Kemudian kami berhasil menangkap pelaku lainnya bernama Muroid dengan barang bukti uang Rp 250 ribu, dan kami terus kembangkan sampai akhirnya menangkap pelaku ketiga yang memproduksi, mencetak uang palsu yaitu Ujang Efendi, dengan barang bukti uang palsu sudah jadi Rp 150 ribu, dan Rp 36 juta uang palsu belum jadi," papar Kapolres Tegal AKBP Arie, pada Tribunjateng.com.
Terdapat fakta menarik terutama dari kedua pelaku yaitu Amirudin yang ternyata merupakan mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Warureja, dan pelaku Ujang Efendi yang ternyata residivis pada kasus yang sama pemalsuan uang.
Ujang Efendi baru bebas bersyarat sekitar dua tahun lalu di wilayah Polda Jawa Timur.
Baca juga: Cek Uang Kertas Rp 2.000 yang Anda Miliki, Siapa Tahu Jadi Buruan Kolektor dan Dibeli Rp 65 Juta
Sehingga dalam komplotan ini, peran Ujang paling utama karena ia yang mencetak kemudian mengedarkan.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 36, ayat 1, 2, dan 3 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar," ujarnya.
Ketika ditanya proses pembuatan uang palsu membutuhkan waktu berapa lama, pelaku Ujang Efendi mengatakan kurang lebih dalam waktu 30 menit ia bisa menghasilkan 10 lembar uang palsu.
Pelaku membuat uang palsu berdasarkan pesanan, dan untuk mendapat pelanggan sendiri pelaku mengaku ada grup khusus.
Pemesannya sendiri di wilayah Slawi dengan jumlah nominal jutaan rupiah, belum sampai ratusan atau bahkan miliaran rupiah.
"Saya dalam sehari paling banyak mencetak uang palsu Rp 5 juta. Pengedaran baru di wilayah Slawi saja, kami hanya membuat dan mengedarkan uang palsu, tidak digunakan sendiri untuk belanja dan lain-lain," jelas Ujang.
Sebelumnya saat ditangkap di wilayah Polda Jatim, Ujang mengaku ia bertindak sebagai pengedar.
Namun karena desakan ekonomi akhirnya ia mengulangi kejahatan yang sama tapi naik kelas karena menjadi pembuat (memproduksi) uang palsu.
Ditanya kenapa tidak mencari pekerjaan yang lain, Ujang beralasan sudah mencari pekerjaan yang lainnya namun belum membuahkan hasil terlebih adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: KPK Duga Ada SK Fiktif Pembentukan Panitia Palsu Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Selatan
"Saya nekat melakukan pemalsuan uang lagi karena desakan ekonomi. Saya sudah berusaha mencari pekerjaan lain tapi belum dapat. Membuat uang palsu saya belajar sendiri melihat di youtube," katanya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menambahkan, secara kasat mata sebetulnya uang asli dan palsu bisa dibedakan terutama tampilan warna yang kurang terang untuk uang palsu.
Namun ia tetap mengimbau kepada warga untuk tetap waspada dan lebih teliti lagi, terutama jika menerima uang dari orang asing atau pun baru dikenal.
"Kami tetap mengimbau warga untuk berhati-hati dan lebih teliti lagi terutama saat malam hari. Karena jika malam hari antara uang palsu dan asli memang sulit dibedakan. Jika memang menemukan kejanggalan dan merasa menerima uang palsu bisa melaporkan kepada kami," tandasnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:
Komplotan Pemalsu Uang di Tegal Diringkus Polisi saat Transaksi, Punya Pelanggan dan Ada Grup Khusus