TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Beredar kabar, wilayah Kabupaten Karawang bakal jadi tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Jenis limbah bahan berbahaya dan beracun yang kabarnya dibuang di Kabupaten Karawang di antaranya limbah medis dan limbah nuklir.
Rencananya tempat pengolahan limbah beracun tersebut dibangun di lahan seluas 64 hektare, tepatnya di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
PPLI itu dikenal sebagai perusahaan pengolah limbah B3, saat ini mereka beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Ditemani Ibunda, Satu DPO Pembunuh Bos Rumah Makan Padang Serahkan Diri ke Polres Karawang
Baca juga: Tiap Bulan Desa Pantai Bahagia Dilanda Banjir Rob, Desa Karangligar 30 Kali Kebanjiran Dalam Setahun
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang (DLHK), Wawan Setiawan, benarkan adanya rencana itu.
Diakunya memang sudah banyak pihak menanyakan rencana PT PPLI membangun pusat pengolahan limbah di Karawang.
"Yang kami dengar itu untuk pengolahan limbah B3 seperti limbah industri. Mereka bangun instalasi pengolahan limbah di Karawang karena lahan PPLI di Kabupaten Bogor sudah hampir penuh," kata Wawan, Selasa (9/11/21).
Apakah benar untuk pembuangan limbah nuklir maupun merkuri.
Menurut dia, pihaknya akan menanyakan langsung ke PT PPLI.
"Kami sudah diundang langsung pihak PPLI untuk membicarakan hal itu. Tentu nanti kita tanyakan," terang dia.
Baca juga: Aksi Maling Kabel Telkom: Masuk Lubang, Gasak 2 Ton Kabel, Internet di Kartasura dan Colomadu Mati
Baca juga: Polri Susun Formula Soal Rencana Andika Perkasa Ingin Selesaikan Konflik Papua Tanpa Peperangan
Wawan menerangkan PPLI ingin membangun tempat pengolahan limbah di Karawang karena lahan miliknya yang berlokasi di Kalapanunggal, Kabupaten Bogor sudah hampir penuh.
Dijelaskan dari hasil pembicaraan awal, lahan yang dibutuhkan seluas 64 hektare.
Nantinya di lokasi itu bakal dibangun instalasi pengolahan limbah.
"Sisa-sisa limbah yang sudah diolah kemudian akan dikubur di lokasi yang sama," jelas dia.
Wawan melanjutkan pihaknya akan mengkaji dampak dari lingkungan akibat adanya pengelolaan limbah tersebut.
Akan tetapi, dari keterangan mereka setiap kuburan limbah akan dibangun enam lapis filter agar sisa-sisa limbah tidak mencemari lingkungan sekitar.
Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam
Setelah kuburan limbah penuh, permukaannya bakal ditutup baja yang dilas rapat-rapat.
Dikatakan Wawan, instalasi pengolahan limbah tersebut juga mampu menampung semua limbah B3 dari seluruh industri yang ada di Karawang, bahkan dari luar daerah.
Dengan demikian, limbah B3 dari kawasan industri tidak akan tercecer di mana-mana.
"Kalau instalasinya ada di Karawang, limbah kiriman dari suatu pabrik mudah terkontrol. Kecil kumungkinan jasa transporter limbah membuang sebagian muatannya di lokasi terlarang," kata Wawan.
Terpisah Karawang Project Representative PPLi, Arif Rahman Hidayat, ketika dikonfirmasi mengatakan, instalasi limbah di Karawang nantinya hanya mengolah limbah B3.
Bukan limbah nuklir seperti diisukan sebelumnya.
"Izin yang kami miliki hanya untuk pengolahan limbah B3. Untuk pengolahan limbah mercury (air raksa) saja tidak kami lakukan, padahal izinnya kami kantongi. Apalagi limbah nuklir," ujar Arif Rahman.
Dia memastikan, tidak akan ada limbah nuklir yang masuk ke PPLi. Sebab, sudah ada lembaga khusus yang mengawasi limbah nuklir di Indonesia, yaitu BATAN.
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Beredar Kabar Kabupaten Karawang Bakal Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah Nuklir, Ini Penjelasan DLH,