TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Dua kurir narkoba Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) divonis pidana penjara 13 tahun dan enam bulan.
Selain vonis penjara, hakim Dahlia juga meminta keduanya membayar denda Rp 1 miliar.
Joni dan Irwan mengirimkan sabu ke tiga provinsi.
"Apa bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara," kata hakim, Jumat (12/11/2021).
Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Baca juga: Anggota Polsek Kutalimbaru yang Diduga Cabuli Wanita Hamil Istri Pelaku Narkoba Disidang Kode Etik
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Hakim.
Sebelum menutup sidang, hakim mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, Patrecia Pasaribu, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 1miliar Subsidar 6 panjara.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menentukan sikap terima atau mengajukan banding.
"Hal yang sama juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar perkara ini inkrah kami menunggu 7 hari jawaban terdakwa maupun JPU," pungkas hakim
Dalam dakwaan JPU Patrecia Pasaribu, perkara ini bermula pada hari Rabu 7 April 2021sekira pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Oknum Polsek di Medan Minta Istri Tersangka Narkoba Gugurkan Kandungannya
Saat itu Muhammad Joni dihubungi oleh Rusli (belum tertangkap), memintanya untuk mengantar sabu sebanyak 3 kg.
Ketika itu, Rusli (DPO) menyuruh kedua terdakwa mengirimkan narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 1 kg ke Jambi, 1 kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang.
Rusli memberikan upah sebesar Rp 10 juta per kilo sehingga total keseluruhan sebesar Rp 30 juta.
"Jika seluruh narkoba jenis sabu-sabu tersebut berhasil diantar oleh kedua tersangka, maka kedua tersangka akan mendapat upah masing-masing sebesar Rp 15 juta dari Rusli," sebut Jaksa
Namun ketika kedua terdakwa diperjalanan saksi Dude Efni, saksi Matredy Naibaho, saksi Ricardo Siahaan dan saksi Marzuki Ritonga mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa.mengendarai 1unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN ada membawa narkoba jenis sabu-sabu
"Mendapat informasi itu para saksi Polisi melakukan pengejaran dan sesampainya di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan para saksi memberhentikan mobil yang dikendarai keduanya," kata Jaksa.
Disebutkan Jaksa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu disimpan di diding kiri mobil,1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan di diding kanan mobil dan 1 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu disimpan di kap depan mobil.
"Untuk mempertangjawabkan perbuatannya kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas jaksa. (Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Kurir Narkoba Warga Aceh yang Kirim Sabu ke Tiga Provinsi Divonis 13,5 Tahun Penjara