TRIBUNNEWS.COM- Hampir setengah Rukun Warga (RW) di Kota Yogyakarta mendeklarasikan kawasan tanpa rokok (KTR).
Pemerintah Kota Yogyakarta menekan lonjakan angka perokok pemula tak sebatas dengan mengontrol keberadaan iklan-iklan rokok di ruang publik.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Yudiria Amelia mengatakan, sejauh ini, sudah hampir separuh Rukun Warga (RW) di wilayahnya, yang mendeklarasikan jadi kawasan tanpa rokok (KTR).
"Ya, sekarang RW yang KTR itu sudah 231, dari total 600 RW, di Kota Yogyakarta. Memang belum seluruhnya. Tapi, saya rasa itu lumayan lah," katanya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: KNPK: Cukai Hasil Tembakau Naik, Rokok Ilegal Makin Subur
Artinya, kita sudah menetapkan titik-titik yang tidak boleh untuk merokok. Sehingga, sudah ditetapkan itu, ya, kawasan-kawasan tanpa rokok, yang berkaitan dengan tempat umum, maupun di kampung-kampung," tambah Amel.
Menurutnya, realisasi KTR di lingkungan masyarakat, sudah selaras dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Baca juga: Soal Cukai Rokok, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Aspek Pemulihan Ekonomi
Oleh sebab itu, realisasinya pun harus terus didorong, supaya aktivitas merokok di pemukiman penduduk makin terkontrol.
"Selama pandemi ini memang tidak bisa kita kumpulkan teman-teman di KTR itu. Jadi, sudah cukup lama tidak ada sosialisasi. Tapi, mudah-mudahan, Covid-19 ini membuat perokok sadar, karena virus kan menyerang paru-paru, sangat berbahaya dampaknya," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Tribun Jogja berjudul:
Realisasi Perda KTR, 231 RW di Kota Yogya Mendeklarasikan Sebagai Kawasan Tanpa Rokok