TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus rudapaksa terhadap istri tersangka narkoba oleh oknum polisi di Sumatera Utara terungkap.
Bripka Rahmat disebut menghasut MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM agar meninggalkan suaminya.
Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Baca juga: POPULER Regional: Update Oknum Polisi Lecehkan Istri Tersangka Narkoba | Bos Ducati Marah
Baca juga: Soal Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Polisi: Dia Main HP dan Menyetir dengan Kecepatan 130 Km/Jam
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.
Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.
Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.
MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Diminta gugurkan kandungan
Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.
Rahmat, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.
Rahmat mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.
"Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya."
"'Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau," kata MU menirukan ucapan Rahmat saat itu.
Minta Rp 30 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan SM
Tak hanya disuruh menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.
Dikatakan Rahmat saat itu, uang tersebut bisa membebaskan SM , suami MU.
Ia berencana untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.
"Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu," papar MU.
Namun, MU menolak tawaran tersebut. Apalagi, ia tak mempunyai uang sebanyak itu.
Baca juga: Duda di Mataram Rudapaksa Pelajar yang Dikenalnya di Media Sosial, Sebelumnya Janji akan Menikahi
Diminta Rp 150 juta oleh 6 oknum polisi
MU juga mengaku sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi yang saat itu melakukan penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kaptem Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada awal Mei lalu.
"Diminta 150 juta, itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam yang minta uang," ucapnya, dilansir Tribun Medan.
Saat itu juga ia langsung menjawab bahwa dirinya tak mempunyai uang sebanyak itu.
"Kami gak sanggup kalau segitu," ujarnya.
Baca juga: 2 Remaja Dirudapaksa 12 Pemuda, 1 Korban Pendarahan, Para Pelaku Ditangkap saat Nongkrong Bareng
Diceritakannya, pemerasan itu dilakukan selesai polisi menggerebek kosan mereka.
Kala itu, ia dibawa ke sebuah tempat untuk membicarakan uang sebagai syarat pembebasan suami dan rekannya.
Ia juga sempat dibawa polisi, namun dilepaskan karena polisi sudah membawa sepeda motor.
"Enggak, saya dibawa pulang ke kos lagi. Memang sempat dibawa."
"Yang dibawa itu suami sama AS terus sepeda motor entah kemana dibawa mereka," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka Rahmat Minta Istri Tahanan Polsek Kutalimbaru Gugurkan Kandungan dan Nikah Dengannya
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENGAKUAN Korban Istri Tahanan Diduga Dirudapaksa Polisi Dimintai Uang Rp 150 Juta
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)