News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dinkes DIY Sediakan 3.400 Bed di RS Rujukan, Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mural Kampanye Protokol Kesehatan di kawasan Serangan, Kota Yogyakarta, Selasa (29/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 gelombang ketiga pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan lebih dari 3.400 bed di rumah sakit (RS) rujukan.

"Liburan tahun kemarin ada tiga momen libur panjang. Jadi Indonesia sampai sekarang belum berhasil membuat setelah liburan panjang itu tidak ada kenaikan kasus. Jadi kami hati-hati ke sana, kami harus siapkan," ucap Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Agus Priyanto, dalam podcast yang disiarkan Diskominfo DIY, kemarin.

Mitigasi gelombang tiga tersebut disusun berdasarkan pengalaman momen libur panjang sebelumnya.

Fokus penanganan adalah dengan menyiapkan segala sumber daya manusia, tempat tidur Covid-19, maupun ketersediaan oksigen.

Saat ini sudah ada 1.337 bed yang tersebar di 27 RS Rujukan Covid-19. Namun, tingkat keterisiannya tergolong minim, yakni hanya terisi sekitar 90 tempat tidur atau sekitar 5 persen dari total kapasitas.

"Tidak hanya bed juga tapi termasuk nakes, ambulans, oksigen, dan sebagainya kami siap seandainya ada lonjakan," terangnya.

Pihaknya tak mempermasalahkan dibukanya sektor pariwisata.

Baca juga: Peran Masyarakat Dibutuhkan untuk Menghindari Gelombang Ketiga Covid-19

Sebab, kesehatan dan perekonomian harus berjalan beriringan dengan catatan penerapan protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama.

Dia meminta pengelola destinasi wisata untuk benar-benar melakukan pengawasan dan bertanggung jawab terkait penegakan protokol kesehatan di tempat wisata saat libur Nataru.

"Kita tetap menguatkan dari dua aspek kesehatan dan ekonomi. Yogya memang menerima pariwisata. Yang dijaga adalah di lingkungan dan diri kita,” ujarnya.

"Pengelola menjaga jangan sampai terjadi sesuatu. Harus bisa menjamin di situ aman dan di sana juga perlu melibatkan satgas desa, linmas, jaga warga," tambahnya.

Sementara itu, jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 di DIY bertambah sebanyak 16 kasus.

Dengan penambahan itu, maka total kasus terkonfirmasi di wilayah ini menjadi 156.325 pasien.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan Covid-19, Berty Murtiningsih, merinci, penambahan kasus baru diperoleh dari upaya periksa mandiri sebanyak 2 kasus, dan tracing kontak kasus positif 14 pasien.

"Distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19 menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Yogyakarta 3 kasus, Bantul 6 kasus, Kulon Progo 3 kasus, Gunungkidul 0 kasus, dan Sleman 4 kasus," terang Berty.

Berty melanjutkan, pasien sembuh bertambah 49 kasus.

"Sehingga total sembuh menjadi 150.593 kasus," tandasnya.

Distribusi kasus sembuh menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Yogyakarta 6 kasus, Bantul 22 kasus, Kulon Progo nol kasus, Gunungkidul 6 kasus, dan Sleman 15 kasus.

Untuk pasien meninggal akibat virus Corona tercatat satu di Kabupaten Kulon Progo. Total kasus meninggal di wilayah ini menjadi sebanyak 5.258 kasus.

Perhatikan Kesiapan

Anggota Komisi A DPRD DIY, Muhammad Syafii, mengatakan, selain pelayanan kesehatan, Pemda DIY juga perlu memperhatikan kesiapan semua unsur termasuk lembaga penegak hukum.

Tujuannya untuk memastikan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan di ruang-ruang publik telah berjalan dengan baik. Terlebih saat momen Nataru pergerakan dan aktivitas warga akan meningkat.

Selain itu, pemerintah juga membutuhkan adanya instrumen hukum agar prokes itu dapat benar-benar ditegakkan.

Baca juga: 40% Target Vaksinasi Covid-19 Terpenuhi, 84 Juta Orang Indonesia Sudah Disuntik Dosis Lengkap

Saat ini memang sudah ada Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Namun pemberian sanksi yang diatur masih tergolong ringan.

Karenanya, saat ini legislatif tengah merumuskan Perda Penanganan Covid-19 yang di dalamnya juga mengatur sanksi yang lebih ketat seperti pemberlakuan denda.

"Nah kita sebetulnya di DPRD sedang dibahas Perda Penanggulangan Covid yang di situ punishment-nya lebih keras daripada Pergub itu. Semoga akhir tahun bisa dapat ditetapkan untuk lebih menjamin penanggulangan Covid-19 di DIY," terangnya. (tro)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Yogyakarta Siapkan Langkah Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini