News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bendahara DPRD Karimun Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Sempat Kembalikan Uang Rp 5,6 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun atau Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta.

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Kejaksaan Negeri Karimun membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bendahara DPRD Karimun berinisial HHN di tahun 2020 dengan nilai anggaran Rp 5,9 miliar.

HHN memalsukan tanda tangan Sekretaris DPRD Karimun untuk mencairkan dana miliaran rupiah itu.

Saat ini Kejari Karimun telah menetapkan status HHN sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karimun, Tiyan Andesta, mengatakan korupsi ini bermodus pemalsuan tandatangan serta perekayasaan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.

"Modus penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Karimun tahun 2020 dengan memalsukan tandatangan Sekwan, hingga merekayasa surat SPP-LS gaji anggota Dewan," ucap Tiyan.

Baca juga: KPK Selisik Peran Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Kasus Korupsi Apri Sujadi

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti, ada tujuh dokumen pencairan fiktif yang ditemukan tidak sesuai dengan anggaran.

"Dari data-data dan pemeriksaan, pihak Inspektorat menemukan sejumlah uang yang dicairkan sebesar Rp 5.952.052.369," terangnya.

Saat ini HHN telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 5.674.775.869 dari total Rp 5,9 miliar.

"Uang tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Karimun ke kas daerah. Masih ada kekurangan uang yang belum dikembalikan, yakni sekitar Rp 277.276.500, dari total uang hasil pemeriksaan sebesar kurang lebih Rp 5.952.052.369," jelasnya.

Melalui pihak Kejaksaan Negeri Karimun, penyerahan uang ini dilakukan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri.

"Artinya nanti uang ini dapat dimanfaatkan kembali oleh daerah," ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunbatam.id/YeniHartati)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Mantan Bendahara DPRD Karimun Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Begini Modusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini