TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sat PJR Ditlantas Polda Jambi mengamankan 4 kg narkotika jenis sabu, di Jalan Lintas Timur, Perbatasan Jambi-Riau, Minggu (14/11/2021) pukul 04.00 WIB.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Wadirlantas, AKBP M Lutfi mengatakan, sabu sebanyak 4 Kg tersebut telah diserahkan langsung ke Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Benar personel kita yang bertugas di Sat PJR batas Jambi-Riau amankan 4 Kg sabu-sabu dari dua orang pelaku," kata M Lutfi, Minggu (14/11/2021).
Sabu tersebut diamankan dari mobil Avanza nopol BM 1508 TH hitam.
Lutfi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat personelnya melihat mobil pelaku melintas dari pos PJR Unit VI batas Riau.
"Petugas kita curiga, dan langsung dilakukan pengejaran," jelas Lutfi.
Usai berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku, petugas langsung melakukan pemeriksaan, dan sopir tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Baca juga: Tertangkap Tangan Sedang Bawa Sabu Seberat 98,780 Gram, Aipda WI Dipecat dari Kepolisian
Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih dalam, dengan menanyakan asal kedua pelaku, dan tujuan perjalanannya.
Namun, gelagat mencurigakan terlihat, kedua pelaku tampak ketakutan menghadapi petugas.
"Kemudian mobil digeledah, dan ditemukan karung putih, yang berisi kantong pelastik kemasan sabu-sabu," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku, yakni T asal Simalungun dan AA asal Kampar, Riau telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi, bersama barang bukti.
"Saat ini sudah dilakukan penyerahan ke Direktorat Narkoba untuk pengembangan penyelidikan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Sat PJR Ditlantas Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu Asal Riau