Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Anggota TNI di Posramil Benawa anggota TNI menahan 4 orang pria yang diduga menyelundupkan minumal keras ilegal barang terlarang itu Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (15/11/2021) siang.
Dua di antara mereka yang ditangkap adalah oknum anggota polisi.
Barang bukti yang disita sebanyak 2.760 botol miras berbagai jenis.
Rinciannya 1.968 botol Vodka, 48 botol Whiskey Robinson dan 744 botol Anggur Merah.
Ribuan botol miras ilegal tersebut awalnya diangkut dua mobil dari Jayapura tujuan Wamena.
Dandim 1702 Jayawijaya, Letkol Inf Arief Budi Situmeang ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Iya benar personel di Pos Ramil Benawa yang tergabung di Pamrahwan berhasil gagalkan penyeludupan ribuan botol miras ilegal," jelasnya.
Baca juga: Pabrik Miras Ilegal di Tangerang Produksi 20 Dus Ciu, Keuntungannya Rp 7 Juta Sehari
Penangkapan empat orang serta ribuan botol miras ilegal itu akan diserahkan ke Polres setempat.
"Kami sudah komunikasi dengan rekan di Polres Yalimo dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Yalimo AKBP Hesman belum bisa dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Terkait oknum anggota Polri berinisial Aiptu L dan rekannya mengaku sebagai anggota Polres Jayawijaya, dibantah Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safeih.
"Informasi penangkapan itu benar, saya perlu klarifikasi anggota itu buka personel Polres Jayawijaya melainkan Polres Yalimo," jelasrnya.
Ia mengaku Aiptu L pernah bertugas di Polres Jayapura, namun telah dimutasi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ribuan Botol Miras legal Disita di Benawa Papua, Dua Oknum Polisi Tertangkap