Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS,COM, MEDAN - Bripka Rahmat Hidayat Lubis dan kelima temannya sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan pada 11 November lalu dan menerima sanksi yang bersifat demosi serta penundaan sekolah dan gaji.
Anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba.
Khusus Bripka Rahmat Hidayat Lubis, Polda Sumut mengatakan akan segera menggelar sidang kode etiknya lantaran diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).
Berdasarkan informasi, sidang kode etik akan digelar pada Rabu, 17 November yang akan dilakukan di Polda Sumut.
"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Viral Wanita di Medan Diarak Pakai Kalung Bertuliskan Saya Maling, Begini Nasib Kepala Pasar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.
Sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sanksinya PTDH. Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.
Sebelumnya, seorang istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli penyidik Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
Baca juga: Pengusaha Telur Ayam di Lampung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Wanita asal Aceh inisial MU (19), dibawa ke sebuah hotel di Jalan Medan-Binjai.
Di dalam kamar hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga disebut sambil nyabu.
Tak hanya melecehkan istri tahanan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk pembebasan sang suami.
Namun permintaan itu tak dituruti.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERANCAM Dipecat karena Diduga Cabuli Istri Tahanan, Bripka Rahmat Segera Jalani Sidang Kode Etik