News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polsek Kutalimbaru yang Diduga Cabuli Istri Tahanan Segera Disidang Kode Etik

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam anggota Polsek Kutalimbaru yang terlibat kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri pelaku narkoba saat jalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bripka Rahmat Hidayat Lubis segera menggelar sidang kode etiknya lantaran ia diduga kuat mencabuli istri tahanan, wanita asal Aceh inisial MU (19).

Bripka MU dan dan kelima temannya oknum Polsek Kutalimbaru sudah menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan pada 11 November 2021.

Hasilnya mereka menerima sanksi yang bersifat demosi serta penundaan sekolah dan gaji.

Berdasarkan informasi, sidang kode etik akan digelar pada Rabu, 17 November.

Nantinya sidang akan dilakukan di Propam Polda Sumut.

Baca juga: Oknum Polsek di Medan Minta Istri Tersangka Narkoba Gugurkan Kandungannya

"Kemudian untuk sidang kode etiknya itu dilaksanakan di di Propam Polda Sumut terkait tindak pidana asusila yang yang dilakukan oleh bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/11/2021).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah ditahan usai menjalani sidang disiplin di Polrestabes Medan.

Sementara itu, sanksi yang akan diterima oleh Bripka Rahmat Hidayat Lubis ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sanksinya ptdh. Secepatnya akan kita sidang," kata Hadi.

Baca juga: Tiga Bocah yang Dituduh Begal di Jababeka Dibebaskan, Begini Keterangan Kapolsek Cikarang Utara 

Sebelumnya, seorang istri tahanan narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli oleh penyidik Polsek Kutalimbaru, Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Wanita asal Aceh inisial MU (19), dibawa ke sebuah hotel di Jalan Medan-Binjai.

Di dalam kamar hotel, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga disebut sambil nyabu.

Baca juga: Satu Keluarga Dikeroyok Sejumlah Pemuda di Lumajang, Begini Penjelasan Kapolsek

Tak hanya melecehkan istri tahanan, Bripka Rahmat Hidayat Lubis juga meminta uang sebesar Rp 30 juta untuk pembebasan sang suami.

Namun permintaan itu tak dituruti.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
TERANCAM Dipecat karena Diduga Cabuli Istri Tahanan, Bripka Rahmat Segera Jalani Sidang Kode Etik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini