TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pria berinisial ET (25) tega membacok istrinya sendiri NI (21) di di kampung pasir ayunan RT 3, RW 5, Desa Cipedes Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra mengatakan, penganiayaan terjadi pada hari Minggu, 26 September 2021, Sekitar jam 18.00 WIB.
"Korban sudari NI dan pelaku sudara ET memiliki hubungan suami istri yang sah.
Untuk motif KDRT sendiri adalah masalah rumah tangga," kata Indra, Rabu (17/11/2021).
Indra mengatakan, korban sering meminjam uang tanpa sepengetahuan pelaku.
"Satu lagi, sering main handphone tanpa sepengetahuan pelaku (menghubungi seseorang melalui media sosial)," kata Indra.
Baca juga: Kakek Berumur 80 Tahun di Palembang Jadi Korban Penjambretan, Uang Korban Rp 2 Juta Amblas
Indra mengatakan, korban mengalami luka di beberpaa bagian tubuh.
"Karena memang pelaku melakukan tindak kekerasan berupa pembacokan," katanya.
Menurut Indra akibat hal tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri dan kakan, luka robek pada bagian kepala belakang.
"Luka robek bada bagian tangan kakan dan kiri mengenai pada jari, luka robek pada bagian paha sebelah kanan. sekarang kondisi korban dalam keadaan rawat jalan," tuturnya.
Adapun Pelaku kata dia, berhasil ditangkap Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 Wib di daerah Kabupaten Sukabumi.
"Sedangkan barang bukti yang diamankan sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 40 centimeter, dengan gagang terbuat dari kayu berbentuk kepala ular, warna kuning," ujarnya.
Sedangkan tersangka ET mengaku, tega melakukan hal itu karena istrinya selingkuh, minjam uang.
"Main handphone facebookan, selingkuhnya sudah 6 tahun, iya dia maen medsos, saya cemburu," katanya.
Baca juga: Facebook Instagram dan Tinder, Aplikasi Paling Doyan Sedot Baterai, Indikatornya 3 Hal Ini
ET mengatakan, menganiaya istrinya menggunakan golok karena kesal.
Baca juga: Mabuk, Anak di Lampung Coba Rudapaksa dan Aniaya Ibu Kandung, Tak Terima Ditegur, Diselamatkan Bu RT
"Sekarang menyesal karena saya sudah melakukan itu kepada istri saya," katanya.
Menurut ET, ia belum pernah memergoki istrinya sekingkuh secara langsung.
"Tapi ketahuan di facebook saja," ucapnya.
Indra menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dapat di sangkakan telah melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Sub. Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Aniaya Istri Pakai Golok, Cemburu Istri Main Medsos, Ngaku Sudah 6 Tahun Diselingkuhi