News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Pasrah, Terima Upah di Bawah UMK

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tiga tahun bekerja sebagai karyawan outsourcing, ternyata tidak menjamin kehidupan yang lebih sejahtera. Hal itu dialami Sutarno. Namun, dia pun tak bisa berbuat banyak. Ia pasrah dengan keadaannya.

Usia yang kini menginjak 40 tahun, sudah tidak banyak peluang pekerjaan yang bisa diambilnya. Terlebih di masa pandemi saat ini. Bisa tetap bekerja walau banyak temannya yang di PHK, sudah membuatnya bersyukur.

Sutarno saat ini masih bekerja sebagai cleaning service di sebuah perusahaan keuangan. Selama bekerja, pihaknya tidak pernah mendapatkan pengalaman terlambat menerima gaji.

"Alhamdulillah sesuai aturan dari perusahaan. Tidak pernah telat. Tapi ya itu, gaji yang didapat dibawah UMK Kota Semarang. Itu sudah jadi perjanjian saya dengan vendor tempat saya dipekerjakan," ujarnya.

Menurut Sutarno, pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaannya digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Akan tetapi, perhitungannya selalu berubah-ubah.

"Saya kurang tahu mengapa berubah-ubah. Tapi hampir semua teman yang satu profesi juga sama," paparnya.

Baca juga: Pekerja di Jatwa Tengah Minta Upah Naik 10 Persen

Gaji yang dia terima selama ini cukup untuk memenuhi kebutuhan dua anak dan istri yang setia menemaninya. Meskipun sang istri juga ikut membantu Sutarno dalam mencari nafkah.

"Istri kebetulan ikut ojol. Penghasilannya juga tidak pasti. Menerima pesanan pembuatan makanan ringan juga. Itu sudah cukup membantu saya," imbuhnya.

Sejak pertama kali bekerja hingga saat ini, dirinya mengaku sudah mendapatkan beberapa kali kenaikan gaji. Meskipun tidak begitu besar angkanya.

"Hanya sekitar Rp 100 ribuan saja naiknya. Itu belum tentu satu tahun sekali. Saya juga kurang tahu, naiknya itu menyesuaikan aturan dari pemerintah, atau masing-masing perusahaan vendor memiliki aturan sendiri," tegasnya.

Sutarno berharap di tahun 2022 ada secercah harapan terkait upah yang diterimanya. Sebab, tahun depan dia harus memasukkan anak pertamanya di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Anak saya tahun besok masuk SMP. Ya saya harap ada kenaikan upah yang siginifikan. Walaupun saya tahu kondisi pandemi seperti ini sulit bagi perusahaan," pungkasnya. (afn).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini