News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinilai Rusak Estetika Kawasan Perkotaan, Satpol PP Medan Bongkar Tenda Pengungsi asal Afghanistan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungsi Afghanistan yang menuntut untuk dipindahkan ke negara ketiga unjuk rasa di Plaza CIMB Niaga, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, ditertibkan oleh pihak Satpol PP, Kamis (18/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Tenda pengungsi Afganistan di Plaza CIMB Niaga, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Kamis (18/11/2021) ditertibkan Satpol PP setempat. 

Pengungsi  menuntut perhatian dari Internasional Organization for Migration (IOM) yang berkantor di gedung CIMB Niaga.

Plt Kasatpol PP Medan Rakhmat Harahap mengatakan, tenda pengungsi yang sudah terpasang selama tiga pekan itu menimbulkan kerumunan dan merusak estetika kota.

"Mereka sudah melakukan aksi sekian lama di lokasi tersebut.

Jadi, sudah merusak estetika kota. Apalagi ini level PPKM level 2," katanya. 

Baca juga: Oknum Sekuriti di Medan Bertengkar dengan Pasangan Lansia, Suami: Dia Pegang Besi

Menurutnya, akibat aksi itu taman yang ditempati para pengungsi telah rusak, tempat pembuangan sampah juga tidak terurus, serta menimbulkan kerumunan.

"Silahkan berdemo, tapi jangan sampai menginap seperti itu," ujarnya. 

Pihaknya mengarahkan para pengungsi untuk kembali ke tempat tinggal yang disediakan untuk para imigran.

"Jadi kita bongkar tadi tendanya," ungkapnya. 

Baca juga: Tinjau Pengungsi Longsor Cilacap, Ganjar Ajak Warga yang Kekeh Bertahan untuk Mengungsi

Seorang pengungsi, Ali, menjelaskan bahwa Satpol PP telah datang dan membuka tenda yang selama beberapa Minggu ini telah didirikan.

"Sudah tiga minggu kami mendirikan tenda disini untuk mengutarakan keinginan kami agar dipindahkan ke negara ketiga," kata Ali, Kamis (18/11/2021). 

Ia pun menjelaskan para pengungsi disuruh oleh pihak keamanan untuk kembali tinggal ke wisma yang sudah disediakan pihak imigrasi di Jalan Dokter Mansyur. 

Dikeluhkannya sudah terlampau capek pengungsi Afganistan bertahan hidup di Kota Medan selama sebulan tahun. 

"Karena kami tidak boleh kerja, tidak boleh bawa sepeda motor, serta lainnya. Selama sepuluh tahun kami di sini tidak bisa istirahat dengan tenang," ujarnya.

Dikatakannya pun, sampai saat ini belum ada pihak IOM yang datang ke tenda yang dibangun untuk dialog terkait tuntutannya. 

"Kami akan tetap tidur di sini meski tenda sudah diamankan. Bahkan tidur di tanah ini," sebutnya. 

Ingin ke Amerika Serikat

Pengungsi Afganistan, Muhammad Juma Mohsini, menjelaskan para pengungsi berkeinginan dipindahkan ke negara ketiga misalnya Amerika

Karena negara Amerika adalah salah satu negara yang sudah menandatangani konvensi 1951.

Artinya menerima pengungsi yang tidak bisa hidup atau balik ke negara asal. 

Atas dasar itulah pihaknya berunjuk rasa ke konsulat Amerika. Selama beberapa tahun ini, ia menyatakan pihaknya merasa menderita karena banyaknya tantangan untuk hidup yang dihadapi. 

Baca juga: Anggota Dewan Keamanan PBB Perdebatkan Nasib Pengungsi di Perbatasan Belarus-Polandia

"Sudah ada 14 orang bunuh diri, dan di Pekanbaru ada yang sampai jahit bibir karena stres," ucapnya. 

Ia pun merasa  terjebak di Indonesia tanpa akses ke mata pencaharian, pendidikan formal, maupun kebebasan ruang gerak. 

"Kami telah tinggalkan hidup traumatis di Afganistan dan di Indonesia kami alami trauma transit," katanya. 

Sebab, pihaknya tidka bisa menjalani kehidupan yang bermakna maupun merencanakan masa depan dengan otonomi dan martabat. 

Dia menceritakan, mereka tidak memiliki hak untuk mencari sumber mata pencaharian atau pergi ke sekolah lokal maupun universitas. 

Menteri Perdagangan Internasional Inggris Anne-Marie Trevelyan (kanan) bertepuk tangan saat Little Amal, boneka raksasa yang menggambarkan seorang gadis pengungsi Suriah, memeluk Brianna Fruean, anggota Samoa dari Pacific Climate Warriors, selama Konferensi Perubahan Iklim PBB COP26 di Glasgow pada 9 November , 2021. (Photo by Ben STANSALL / AFP) (AFP/BEN STANSALL)

Pasalnya, Indonesia bukan penandatangan konvensi pengungsi tahun 1951 dan protokol 1951.

Selain itu, juga konvensi 1954 tentang status orang - orang tanpa kewarganegaraan, serta konvensi 1961 tentang pengurangan keadaan tanpa kewarganegaraan. 

Walhasil, mereka juga tidak bisa membeli kartu SIM atau melakukan perjalanan ke kota lainnya. Sebab, kartu pengungsi yang dikeluarkan UNHCR tidak diakui sebagai identitas resmi. 

"Anak kami jadi buta huruf, orang muda tak bisa lanjutkan pendidikan, kesulitan menikah dan membentuk keluarga karena keuangan terbatas dan adanya batasan hukum," ujarnya.  (cr8/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Satpol PP Bongkar Tenda Pengungsi Afghanistan di Tengah Kota Medan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini