News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2021

Penetapan UMK Tunggu SK Gubernur DIY, Sekda : Besarannya Tak Beda Jauh dari Usulan Pemkab dan Pemkot

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi--Usai menggelar pertemuan dengan seluruh bupati/walikota, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak langsung menetapkan Upah Mininum Kota/Kabupaten

Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA  - Usai menggelar pertemuan dengan seluruh bupati/walikota, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak langsung menetapkan Upah Mininum Kota/Kabupaten.

Sri Sultan  baru akan menetapkan, Jumat (18/11/2021) besok.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Arya Nugrahadi penetapan upah minimum menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"Kita tunggu besok, karena baru hari ini kan beliau bertemu bupati walikota," ujarnya.

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, meski telah bertemu dengan seluruh Bupati dan Walikota, Gubernur DIY masih membutuhkan waktu untuk merumuskan UMP maupun UMK di DIY.

Baca juga: Kemnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Gaji Pekerja Lama dengan Upah Minimum

Terkait besaran UMK, Aji memastikan bahwa nilainya tidak akan terlalu jauh dari yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Gubernur masih melakukan penghitungan dari usulan tadi.

Bisa dibulatkan atau bagaimana.

Tapi (besarannya) tidak terlalu jauh dari yang diusulkan kabupaten/kota," terangnya. (tro)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengumuman UMP DIY Tahun 2022 Tunggu Diterbitkannya SK Gubernur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini